Surabaya (beritajatim.com) – Aparat kepolisian khususnya Satuan lalu lintas terus melakukan terobosan guna menekan angka kecelakaan. Setelah menyalakan lampu di siang hari, kali ini penggunaan helm ber-Standart Nasional Indonesia (SNI).
“Nantinya semua pengendara motor wajib menggunakan helm yang ber-Standart Nasional Indonesia (SNI). Ini untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sam Budigusdian saat dihubungi, Rabu (7/4/2010).
Sam menambahkan bahwa angka kematian akibat penggunaan helm yang tidak standart cukup tinggi. “Selama tahun 2009 telah terjadi 12.388 kecelakaan lalu lintas. Dari kejadian itu, menimbulkan korban meninggal dunia sebanyak 3.667 orang. Nah 70 persen dari 3.667 orang yang meninggal dunia itu diakibatkan penggunaan helm yang tidak standart,” terangnya.
Saat ini, lanjut Sam, helm yang dijual di pasar belum semuanya berstandart SNI. “Masih banyak helm yang belum ber-SNI. Salah satu ciri helm SNI itu bagian telinga tertutupi dan helm aman saat terjatuh. Selain itu tentu saja ada logo SNI yang timbul,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Bingakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim AKBP Yusuf menambahkan, berdasarkan pasal 291 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standart nasional Indonesia dapat dipidana selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
“Sementara ini kita belum memberlakukan penindakan. Kita masih melakukan sosialisasi wajib mengenakan helm SNI. Kapan mulai ditindak, kita masih belum tahu,” tuturnya.
