Malang (beritajatim.com) – Hingga Rabu (5/8/2015) sore kondisi Abdullah (56), warga dusun Pateguhan, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang tega membunuh istrinya, Wiwik Halimah (48) dan buah hatinya yang bernama Putri Sari Devi (16), berangsur membaik.
Abdullah sudah melakukan cuci darah untuk mengeluarkan bensin dalam organ tubuhnya.
Polisi juga mulai bisa mengajak bicara walaupun, belum maksimal. “Kondisi korban sedikit membaik. Saat ini masih di ruang perawatan RSSA Kota Malang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Rabu (5/8/2015) sore.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto menambahkan, Abdullah resmi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya. Perkembangan saat ini masih dirawat. “Dari keterangan saksi-saksi, tersangka pembunuhan ini adalah Abdullah, suami dari korban,” ucapnya.
Mantan Kapolres Pacitan itu melanjutkan, saat ini kondisi Abdullah masih dilakukan netralisir oleh petugas medis RSSA. Hal itu dikarenakan usai membunuh istri dan anaknya, pelaku sempat mengakhiri hidupnya dengan cara minum cairan pembersih lantai, bensin dan sepuluh butir obat asma.
“Nanti kalau sudah stabil dan bisa di periksa, kita mintai keterangan. Serta akan memeriksakan kejiwaan pelaku ke psikolog,” bebernya.
Ia menambahkan, dari keterangan tetangga dan saksi, pelaku dan korban sering cek-cok. Hanya saja, terkait tindak kekerasan selama ini yang dialami korban, belum ada laporan dan butuh pendalaman lebih dulu. Sementara untuk melengkapi proses pemeriksaan, pihaknya juga akan memeriksa anak pertama korban. “Anak pertama korban nanti juga kita periksa. Namun kondisinya saat ini masih syok berat,” tandasnya. (yog/ted)
