Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Hukum & Kriminal»Mantan Kajari Surabaya dan Kepala BPN Juga Akan Dilaporkan ke KPK dan Satgas Mafia Hukum
Default image

Mantan Kajari Surabaya dan Kepala BPN Juga Akan Dilaporkan ke KPK dan Satgas Mafia Hukum

Hukum & Kriminal 11 April 2010

Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Abdul Azis dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, Ir. Moh. Adi Darmawan, tampaknya tak akan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Kedua pejabat tersebut harus siap-siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Aditya Sugiarto Prayitno, selaku pemohon sertifikat tanah juga akan melaporkan Abdul Azis dan Adi Darmawan ke KPK.

“Selain melapor ke Polda, kita juga akan melaporkan Abdul Azis dan Adi Darmawan ke KPK,” ujar Imam Mukhlis, kuasa hukum Aditya Sugiarto Prayitno saat dihubungi beritajatim.com, Minggu (11/4/2010).

Bahkan Imam menegaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kedua pejabat tersebut ke Satgas Mafia Hukum. “Kita juga akan melaporkan keduanya ke Satgas Mafia Hukum,” tegasnya.

Imam Mukhlis mengatakan bahwa ini momentum yang tepat untuk memberantas mafia hukum di Jawa Timur. “Selama ini Jawa Timur tidak tersentuh oleh KPK dan Satgas Mafia Hukum. Dan ini momen yang tepat untuk memberantas mafia hukum di Jawa Timur,” terangnya.

Imam yakin bahwa mafia hukum juga tumbuh di Jawa Timur. “Salah satu buktinya ya kasus klien saya ini,Aditya Sugiarto yang permohonan sertifikat tanahnya ditolak BPN setelah mendapat surat dari Kajari Surabaya,” terangnya.

Imam menduga bahwa ada kejahatan korporasi yang melibatkan tiga instansi yakni BPN, Kejari dan PT PIDC. “Sudah jelas ada kejahatan korporasi yang melibatkan tiga instansi BPN, Kejari dan PT PIDC. Dan kita berharap kepolisian, KPK dan Satgas Mafia Hukum cepat mengungkapnya agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (10/4/2010), Aditya Sugiarto Prayitno melaporkan Mantan Kajari Surabaya Abdul Azis, SH dan Kepala BPN Surabaya 1 Ir. Moh Adi Darmawan ke Polda Jatim.

Dalam laporan polisi LPB/215/IV/2010, Aditya juga melaporkan karyawan PT Pelita Indonesia Djaya Coorporation (PIDC). Ketiganya dilaporkan lantaran memberikan keterangan palsu terkait permohonan sertifikat tanah yang diajukan Aditya.

Penyebabnya permohonan sertifikat tanah milik Aditya tak diproses BPN Surabaya I gara-gara surat dari Kajari nomor 322

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Pelaku Pembacokan Aremania Ingin Provokasi Sweeping Plat L

23 Desember 2015

Bacok Aremania Saat Galang Dana, Seorang Pengamen Ditangkap

23 Desember 2015

Pesta Narkoba Dirazia Polisi, Dua Orang Kabur

23 November 2015
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.