Surabaya (Beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan sementara terhadap oknum jaksa RN yang diduga melakukan pemerasan terhadap Jeanette Austin Y Damayanti, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pengiriman dan dugaan oplosan BBM. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, M. Farela kepada wartawan ketika ditemui usai Sholat Jumat di Masjid Baitul Haq, Komplek Kejati Jl. Ahmad Yani, Jumat (9/4/2010).
Menurut dia, pihaknya tidak bisa langsung menyimpulkan hasil pemeriksaan dari satu pihak saja. “Kami belum bisa menyimpulkannya. Nanti masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Jeanette. Bahkan tidak menutup kemungkinan tim penyidik juga akan memanggil pihak ketiga yang diduga sebagai perantara,” ujarnya.
Apakah pihak ketiga itu makelar kasus (markus)? Farela membantahnya. Kata dia, perantara itu hanya mengantar saja dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini. “Ah..kata siapa markus? Yang pasti kami masih menindaklanjutinya dan akan memeriksanya,” tukas dia.
Farela mengaku, pihaknya sudah meenerima salinan kronologis surat yang dilaporkan ke Kejati oleh Jeanette. Dalam surat tersebut, lanjut dia, tidak disebutkan satu nama jaksapun dalam laporannya. “Makanya Jeanette akan kami periksa. Rencananya siang ini,” paparnya.
Disinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada oknum jaksa nakal jika terbukti melakukan pemerasan? Farela mengatakan, bahwa keputusan sanksi ada ditangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kata dia, pihaknya sebagai Kejati hanya bisa mengusulkan dan nantinya ditentukan Kejagung. “Semuanya masih bisa berkembang dan pemeriksaan belum selesai. Terlalu dini menyatakan sanksi. Tapi keputusan ada di Kejagung, kami hanya mengusulkannya,” jelas Farela.
Seperti diketahui, Jeanette Austin Y. Darmayanti, Pengusaha dibidang penjualan Sludge Oil diduga diperas oknum jaksa Kejati Jatim sekitar Rp 200 juta. Selain itu, warga Jalan Alun-Alun Selatan Kabupaten Pasuruan ini masih diperas Rp 15 juta untuk merubah kata DAN menjadi ATAU, serta uang Rp 20 juta untuk ‘uang perkenalan’ ke Hakim dan Panitera di PN Surabaya.
