Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Hukum & Kriminal»Diduga Nipu Rp 1,3 Miliar, Anak Ketua Komisi E Dilaporkan ke Polwiltabes
Default image

Diduga Nipu Rp 1,3 Miliar, Anak Ketua Komisi E Dilaporkan ke Polwiltabes

Hukum & Kriminal 10 April 2010

Surabaya (beritajatim.com) – Anak Ketua Komisi E DPRD Jatim, Achmad Iskandar bernama Endy Alim Abdi Nusa, (32) dilaporkan ke Polwiltabes Surabaya. Andi dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

“Kita melaporkan Endi karena diduga dia terlibat penipuan dan penggelapan barang milik 22 toko retail dan distributor peralatan elektronik di THR,” ujar Harsono Njoto, SH.MH, kuasa hukum korban seusai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polwiltabes Surabaya , Sabtu (10/4/2010).

Dalam surat Nopol: LP/K/0296/IV/2010/SPK, Harsono mengatakan, bahwa akibat perbuatan Endy tersebut, 22 korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar. Harsono mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi 29 Maret lalu di Hi Tech Mall lantai I Blok D/46 Jl Kusuma Bangsa.

“Awalnya sebenarnya tak ada masalah. Endy dan kliennya menjalin hubungan baik. Setelah mengambil barang, Endy langsung membayar. Tapi sejak Januari, Februari dan Maret, Endy terkendala masalah pembayaran,” terang Harsono.

Barang yang digelapkan Endy yang kabarnya sebagai PNS di lingkungan Pemprov Surabaya di antarabnya berupa LCD, printer, dan flashdisk. Sebenarnya, kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik.

“Klien kami mengundang Endy ke Jalan Setail. Dia memang datang bersama beberapa orang. Tapi tak ada kata sepakat karena dia menyanggupi uang Rp 200 juta dan korban disuruh tanda tangan,” kata Harsono.

Karena tak ada itikad baik itulah, akhirnya Harsono mewakili 22 pemilik toko di Hi-Tech Mall melaporkan Endy ke Mapolwiltabes Surabaya.

“Saya sudah melapor dan bahkan saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saya diperiksa mulai pukul 09.00 WIB–13.00 WIB. Inti dalam pemeriksaan, penyidik segera mengamankan Endy supaya tidak terjadi korban yang lebih banyak,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo yang dihubungi membenarkan adanya laporan ini. “Memang benar ada laporan penipuan dan penggelapan. Dan saat ini pelapor masih dimintai keterangannya untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Anom.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Pelaku Pembacokan Aremania Ingin Provokasi Sweeping Plat L

23 Desember 2015

Bacok Aremania Saat Galang Dana, Seorang Pengamen Ditangkap

23 Desember 2015

Pesta Narkoba Dirazia Polisi, Dua Orang Kabur

23 November 2015
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.