Surabaya (beritajatim.com) – Selain menetapkan Naziri sebagai tersangka, Mabes Polri yang turun langsung dalam kasus pencemaran nama baik putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) alias Ibas dalam pelaporan dugaan money politics di Ponorogo juga menyeret tiga nama pimpinan media.
Ketiganya adalah pimpinan media online thejakartaglobe.com, pimpinan okezone.com dan pimpinan Harian Bangsa Ponorogo. Selain itu, satu nama tersangka lain yakni Bambang, warga Ponorogo.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemilu-2009″]
Dikatakan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Hadiatmoko dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/4/2009) malam, ketiga media tersebut dianggap melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan cara pemberitaan palsu.
Dalam penetapan tersebut, Hadiatmoko juga menunjukkan bukti cetak dari media yang memberitakan tentang money politics anak presiden RI itu.
Tak ayal, dengan begitu kini polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. “Kelima tersangka akan dijerat pasal 310 juncto 311 KUHP UU no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Hadiatmoko. [kun]
