Surabaya (beritajatim.com) – Mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)Surabaya, Abdul Azis, SH, Sabtu (10/4/2010) dilaporkan ke Polda Jatim. Pelapornya adalah Aditya Sugiarto Prayitno, pemohon sertifikat tanah Tambak Langon.
Kasus ini berawal ketika Aditya membeli tanah 3,2 Hektar di Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo. Seusai membeli tanah tersebut, Aditya berniat mengajukan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Lakarsantri.
“Tapi tanggal 25 Maret 2010 pihak BPN mengirim surat kalau tak bisa memproses sertifikat tanah kita karena gara-gara surat dari Kepala Kejari Abdul Azis,” ujar Aditya sesaat sebelum melapor ke Polda Jatim.
Dalam surat No.322/K/1983, Abdul Azis mengatakan bahwa surat dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa tanah milik Aditya adalah salah ketik.
“Bagaimana mungkin MA bisa salah ketik. Ini kan berarti Kejari telah memberikan keterangan palsu. Akibat surat dari Kejari ini, BPN tak memproses permohonan sertifikat tanah kita,” kata Aditya didampingi kuasa hukumnya, Imam Muklis.
Dalam surat laporan polisi LPB/215/IV/2010/JATIM, Aditya melaporkan Abdul Azis selaku Kepala Kejari Surabaya, Sebastian M. Bethan, pegawai PT Pelita Indonesia Djaya Corporati dan Ir. Moh Adi Darmawan, karyawan BPN 1 Surabaya.
“Kita menduga ada kejahatan korporasi yang dilakukan Kejari, BPN dan PT PIDC,” kata Imam Muklis seusai melapor di Polda Jatim.
