Surabaya (beritajatim.com) – Akibat ulahnya yang menyelundupkan narkoba seberat 6,1 kilogram, Ali Tokman warga negara asing (WNA) asal Belanda dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2, selain itu terdakwa juga dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 Tentang Narkotika, dengan amcaman hukuman mati.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hary Basuki dari Kejati Jatim dalam sidang perdana, Rabu (6/5/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa ditangkap aparat gabungan Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur di Bandara Juanda Surabaya 12 Desember 2014. Dia ditangkap usai menumpang pesawat Singapore Airlines dari Singapura menuju Surabaya.
Saat dilakukan diperiksa di Bandara Juanda, di dalam koper warna hitam yang dibawa tersangka ditemukan kotak hitam, yang diakui sebagai clumping cat litter untuk pembuangan kotoran kucing. Namun, saat diperiksa ditemukan bubuk berwarna coklat yang ternyata Methylenedioxymethamphetamine seberat 6,1 kilogram atau senilai Rp17 miliar.
“Modus yang digunakan dengan menyembunyikan barang itu di dalam kemasan clumping cat litter atau
pasir buatan untuk membuang kotoran kucing dan dimasukkan dalam koper,” ujar jaksa Hary.
Selain menangkap terdakwa aparat juga meringkus jaringannya yang merupakan warga negara Indonesia, yakni A, R dan F (berkas terpisah) Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap terdakwa. [uci/ted]
