Surabaya (beritajatim.com)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi Andrew Roger alias Yeo (52), warga negara Australia yang diadili atas kepemilikan dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine, Jumat (2/10/2015).
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Joko B Darmawan, menyatakan Roger sempat Bebas Demi Hukum (BDH) karena masa penahanan Mahkamah Agung (MA) habis dan pihaknya meminta bantuan Imigrasi pencekalan. ” Yang bersangkutan diamankan di Imigrasi Waru,” ujar Joko.
Joko menambahkan, pihaknya hari ini (2/10/2015) menerima putusan dari MA yang mengadili sendiri pada Roger dengan putusan menghukum terdakwa dengan penjara tujuh tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider tiga bulan.
“Kemudian kita jemput yang bersangkutan dan kita bawa ke Lapas Porong,” ujarnya.
Sebelumnya, Roger dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta dan hakim PN Surabaya Ainur Rofik menghukum tujuh tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Seperti diketahui Roger ditangkap oleh polisi di rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggerebek dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa.
Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.
Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu polisi menemukan dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. [air/uci]
