Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Hukum & Kriminal»SPT Pajak Jatim Capai 71,38 Persen
Default image

SPT Pajak Jatim Capai 71,38 Persen

Hukum & Kriminal 7 April 2010

Surabaya (beritajatim.com) – Imbas adanya kasus mafia yang dilakukan oknum pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, tidak membuat kesadaran masyarakat menurun untuk menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pribadi.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Ken Dwijugiastedi, menyatakan semula pihaknya sangat khawatir dengan terjadinya kasus Gatus yang berakibat terhadap menurunnya penyerahan SPT.

“Kami semula khawatir kasus Gayus merembet ke Surabaya tapi hal ini tidak terjadi,” katanya kepada beritajatim.com di ruang kerjanya, Rabu (7/4/2010).

Menurut Ken Dwijugiastedi, sampai batas akhir SPT per 31 Maret 2010, tercatat 190.818 wajib pajak (WP) yang telah menyetorkan SPT-nya. Rinciannya, 184.571 WP perorangan, dan 5610 WP badan.

“Realisasinya sudah mencapai 71,38 persen. Angka ini naik dibanding periode tahun lalu sebesar 60 hingga 65 persen,” paparnya.

Diakui Ken Dwijugiastedi, penyebab meningkatnya penyerahan SPT dikarenakan masyarakat Jatim telah memahami terhadap pajak. Selain itu, adanya sosialisasi juga turut mendongkrak penyerahan pelaporan SPT dan banyaknya lokasi penyampaian SPT di area publik berimbas terhadap meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

Ia menjelakan, bagi WP perorangan yang sudah jatuh tempo bisa mengajukan perpanjangan paling lama 2 bulan sesuai yang akan diajukan secara tertulis.

“Cara lainnya WP perorangan bisa langsung mengajukan surat ke Dirjen Pajak sesuai aturan mekanisme dari Menkeu,” paparnya.

Mengenai WP perorangan dengan sengaja tetap bandel dan tidak menghiraukan denda pelaporan SPT-nya. Dikatakan Ken Dwijugiastedi, untuk tahap awal dikenai denda administrasi sesuai undang-undang.

Namun, jika denda administrasi dihiraukan pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan tagihan pajak setelah 1 bulan pemberitahuannya berakhir.

“Kalau masih membandel terus maka sanksinya pidana dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang perpajakan,” ungkapnya.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Pelaku Pembacokan Aremania Ingin Provokasi Sweeping Plat L

23 Desember 2015

Bacok Aremania Saat Galang Dana, Seorang Pengamen Ditangkap

23 Desember 2015

Pesta Narkoba Dirazia Polisi, Dua Orang Kabur

23 November 2015
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.