Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah lama berputar-putar, akhirnya berkas dugaan korupsi bantuan Mobil Cepu Limited (MCL) ke Pemkab Bojonegoro tuntas dan dikirim ke Pengadilan Negeru (PN) Bojonegoro.
Hal itu sesuai tahapan yang direncanakan Kejari Bojonegoro, kalau Rabu (7/4/2010) hari ini adalah pelimpahkan berkas perkara dugaaan penyelewenagan danan pembebasan lahan Blok cepu.
Berkas dengan no 03/0.5.16/ft-1/04/2010 itu dibawa oleh petugas kejaksaan dan diserahkan kepada panitera bagian pidana.
Berkas yang dibawa ke PN itu meliputi berkas dakwaan, pemeriksaaan penyidik kejaksaan, berkas pemeriksaan polisi dan lampiran barang bukti (BB).
Panitera bagian pidana, Saadullah kepada beritajatim.com mengatakan, semua berkas tersebut akan diregitrasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Hal senada dijelaskan oleh Humas PN Bojonegoro, I Wayan Sukanila. Dikatakan, jika kemungkinan minggu depan pihaknya siap menggelar sidang pembebabasan lahan blok cepu.
“Untuk ketua majelisnya hingga kini belum diketahui, apakah Ketua PN Pudji Widodo atau Wakil Ketua PN, Rini Sesulih Bastam.
“Yang jelas, hakim anggota akan melibatkan saya dan Setya Yoga,” terangnya.
Seperti diketahui, perkara dana pembebasanlahan blok cepu Rp 3,8 miliar tersebut menyeret 1 terdakwa, yakni mantan Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Setkab Bojonegoro Kamsoeni.
Namun ia tidak ditahan karena dinilai kooperatif saat menjalani penyelidikan dan penyidikan di Kejari setempat. Kemungkinan besar, hal serupa juga dilakukan oleh PN Bojonegoro.
Kamsuni dijadikan tersangka karena dianggap yang paling berangtanggujawab dalam penerimaaan bantuan untuk pembebasan lahan dari operator blok cepu, MCL.
Berdasarkan memorandum of understanding (MoU) antara MCL dan Pemkab Bojonegoro pada 16 Mei 2007, tim pembebasan lahan Blok Cepu mendapatkan anggaran total Rp 10,8 miliar. Penyerahan anggaran bantuan bagi TKP2L itu dilakukan dalam tiga tahap pencairan dan tahap pertama Rp 3,8 miliar.
