Surabaya (beritajatim.com) – Insan Pers kembali dicemari oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. Seorang pemimpin redaksi dan dua wartawan Radar 9 Online ditangkap anggota resmob Satpidum Ditreskrim Polda Jatim karena diduga melakukan pemerasan. Ketiganya pun langsung menjalani pemeriksaan di ruang Resmob.
Ketiga wartawan tersebut adalah Agus Salim Junaidi (37) warga Ketajen, Gedangan, Sidoarjo; Trimono (39) warga Keboansikep, Gedangan, Sidoarjo; dan Hariyanto (31) warga Jl Rangkah II, Tambaksari, Surabaya. Ketiganya terbukti melakukan pemerasan di SPBU Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kanit Resmob Satpidum Ditreskrim Polda Jatim, Kompol Eko Siswoyo menuturkan bahwa dari penangkapan ketiga wartawan ini, polisi menyita barang bukti uang Rp 2 juta, ID Card Wartawan Radar 9 Online serta beberapa lembar eksemplar media Radar 9 Online yang digunakan untuk memeras korban.
Hingga Selasa dinihari, ketiga wartawan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Resmob. Eko menambahkan bahwa perbuatan ketiga wartawan tersebut merupakan tindak pidana murni.
“Ketiga wartawan ini terbukti melakukan pemerasan. Dan apa yang telah dilakukan mereka ini telah merusak citra wartawan yang selama ini bekerja dengan benar sesuai dengan kode etik jurnalistik,” terang Eko, Selasa (28/12/2010). [roz/but]
