Malang (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kabupaten Malang dari fraksi PDIP Bambang Winarto yang terganjal laporan dugaan ijasah palsu, boleh jadi bernafas lega. Bambang terselamatkan oleh revisi peraturan tata tertib anggota dewan yang belum selesai disahkan oleh DPRD Kabupaten Malang.
Revisi tatib anggota dewan tersebut sampai saat ini masih menjadi pembahasan di internal panitia khusus peraturan tatib dan kode etik anggota dewan. Revisi itu sendiri dilakukan untuk menyesuaikan tata-tertib dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru diterbitkan oleh pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Sebelum disahkan peraturan tatib tersebut oleh sidang paripurna dewan, laporan Forum Masyarakat Peduli Pemilu (FMPP) terkait dugaan ijasah palsu Bambang Winarto tidak bisa diproses lebih lanjut. Hal itu dikarenakan proses yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD setempat, harus menunggu tatib disahkan lebih dulu.
”Kita tidak bisa memproses sebelum ada pengesahan tatib anggota dewan. Di situ soalnya juga mengatur tata cara bila ada laporan mengenai pelanggaran tatib dan kode etik anggota dewan,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Shodiqul Amin, Sabtu (10/04/10).
Menurutnya, dengan menunggu hasil pengesahan revisi tatib hal tersebut amat lumrah. Pasalnya, tidak mungkin BK melakukan kegiatan resmi tanpa ada landasan legal formal berupa tatib anggota dewan yang disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Bila memaksakan, kegiatan BK akan tidak kuat secara hukum. Hasilnya pun juga akan menjadi pertanyaan. Repotnya, hasil penelusuran BK terkait laporan FMPP akan lemah secara hukum dan gampang digugat secara hukum juga.
”Disposisi dari Ketua DPRD telah diterima Pak Ketua BK. Tapi, Ketua BK belum bisa memprosesnya karena terbentur tatib dan tata cara rapat BK yang belum ada,” ungkapnya. Sekedar diketahui, sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko, telah mendisposisikan kepada BK mengenai penelusuran kebenaran dugaan laporan FMPP. Disposisi tersebut dibuat karena adanya
laporan resmi kepada BK melalui Ketua DPRD Kabupaten Malang.
Ketua BK, Sueb Hadi, sampai saat ini masih belum dapat dihubungi. Ketua BK sedang melakukan kongres di Bali bersama para anggota dewan dari PDIP yang lain.
Sementara itu, menurut anggota BK yang lain, Samsul Hadi, mengaku pernah diperlihatkan surat disposisi Ketua DPRD Kabupaten Malang oleh Ketua BK. Hanya saja, sampai saat ini memang belum ada rapat pleno membahas terkait laporan dugaan ijasah palsu Bambang.
”Saya tidak tahu kapan akan rapat. Yang pasti, tatibnya memang belum disahkan dalam sidang paripurna. Kan menunggu revisi tatib dulu, baru setelah itu Ketua BK mengajak kita untuk membahas dan melakukan langkah tindak lanjut dari laporan tersebut,” katanya.
Sekedar diketahui kembali, Bambang Winarto terjerat kasus dugaan ijasah palsu SLTA miliknya yang dijadikan prasyarat dalam pencalonannya dalam Pemilu Legislatif tahun lalu. Bahkan, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pernah mengirimkan surat bantahan terkait keabsahan ijasah Bambang Winarto kepada KPU Kabupaten Malang.
Sesuai isi surat tersebut, nomor ijasah sesuai yang tertera di ijasah Bambang Winarto yang disetor kepada KPU Kabupaten Malang bukan miliknya, tapi atas nama orang lain. Selain itu, nomor ujian akhir yang dipakai oleh Bambang merupakan nomor ujian SLTP, bukan SLTA. Sampai saat ini, Bambang Winarto lebih banyak menghindar dari wartawan ketika ditanya seputar keberadaan ijasah palsu miliknya.
