Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa dialokasikan untuk klub olahraga profesional, termasuk klub sepak bola. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya, M Afghany Wardhana, dalam konferensi pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (20/6/2016).
Afghany menjelaskan bahwa sesuai dengan Bab V Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2012, pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD. Aturan ini juga telah ditegaskan dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012.
“Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan,” tegas Afghany.
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen dalam memajukan olahraga di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, disebut sangat peduli terhadap pembinaan olahraga. Sebagai contoh, Pemkot secara rutin menggelar turnamen sepak bola kelompok usia, seperti Piala Wali Kota Surabaya untuk U-12 dan U-14, serta rencana pengembangan turnamen untuk kategori U-15 dan U-17.
“Ini menunjukkan kepedulian Ibu Wali Kota dalam pembinaan olahraga, khususnya sepak bola. Pemkot Surabaya tetap berkontribusi dalam pengembangan cabang olahraga melalui jalur pembinaan,” tambahnya.
Selain melalui turnamen, Pemkot Surabaya juga aktif membangun sarana olahraga. Setiap tahun, lebih dari 40 fasilitas olahraga dibangun, termasuk lapangan softball di Jalan Dharmawangsa dan lapangan hoki yang sedang dalam tahap pembangunan. Pemkot juga memperbaiki beberapa lapangan sepak bola, seperti di eks lokalisasi Klakah Rejo dan Jambangan, serta membangun fasilitas futsal.
Pada sisi anggaran, Pemkot Surabaya telah mengalokasikan hampir Rp 10 miliar untuk mendukung 42 cabang olahraga (cabor) di kota ini.
Sementara itu, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi (Japres), Afghany menegaskan bahwa peran Dispora hanya sebatas penyedia data siswa berprestasi yang terdaftar di cabang olahraga atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surabaya.
“Dispora tidak memiliki kewenangan dalam rekomendasi penerimaan siswa baru. Kami hanya bertugas menyediakan data yang digunakan oleh Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Afghany juga mengingatkan seluruh staf Dispora untuk tidak menyalahgunakan kewenangan terkait PPDB jalur prestasi. Ia menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum akan berujung pada sanksi tegas.
Dengan berbagai program pembinaan dan pembangunan infrastruktur olahraga, Pemkot Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan dunia olahraga tanpa melanggar regulasi yang ada. (rif)
