Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Politik Pemerintahan»Sidang Korupsi, Mantan Ketua DPRD Minta Dibebaskan
Default image

Sidang Korupsi, Mantan Ketua DPRD Minta Dibebaskan

Politik Pemerintahan 7 April 2010

Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaaan penyelwengan dana perjalanan dinas di DPRD Bojonegoro senilai Rp 13,2 miliar pada APBD 2006-2007 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifudin pada Rabu (7/4/2010) mengagendakan mendengarkan duplik atau tangapan terdakwa atas penolakan JPU terhadap pembelaaan perkara tersebut.

Melalui penasihat hukumnya, Ali Aspnadi dan Tri Astuti Handayani, terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan JPU. Karena, JPU dinilai tidak konsisten dalam memposisikan peran dan tupoksi, baik dalam dakwaan, tuntutan maupun replik.

Sidang berlangsung cukup singkat, karena pembacaan duplik hanya dilakukkan oleh penasehat hukum saja. Sementara sidang diskors sampai minggu depan untuk agenda putusan.

Ketua Majelis Hakim, Pudji Widodo meminta terdakwa tetap hadir dipersidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
“Saya minta semuanya hadir untuk mendengarkan putusan yang digelar minggu depan,” kata Pudji.

Seperti diketahui sebelumnya, kalau matan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifudin dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Selain dituntut hukuman penjara, Tamam juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan uang penganti Rp 1,5 miliar.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Dana APBD Tak Bisa untuk Klub Sepak Bola Profesional

16 November 2025

BPCB Jatim Pastikan Temuan Struktur Bangunan Batu Bata Kuno Merupakan Bekas Gapura Kerajaan Majapahi

16 November 2025

Jalan Tol Moker Seksi 3 Rampung Bisa Urai Kemacetan By Pass Mojokerto

16 November 2025
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.