Ngawi (beritajatim.com) – Adanya temuan sebesar 612 warga desa Randusongo Kec Gerih Kab Ngawi, mamancing kekecewaan dari salah satu pasangan cabub yang diusung oleh PPP dan PKB Ratieh Sanggarwati, bahkan ia juga menduga bahwa KPU tidak belajar dari pengalaman pileg dan pilpres pada tahun lalu.
Ratih Sang mengatakan bahwa tidak ada yang bisa menghilangkan hak pilih seseorang, karena hak memilih adalah hak asasi dari setiap warga negara. Jadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menyelesaikan masalah carut marutnya Paftar Pemilih Tetap (DPT).
“Apa KPU tidak belajar dari pengalaman saat PIleg dan Pilpres DPt juga Gak beres masak sekarang mau diulangi lagi kesalahan yang sama,” ujar mantan model era 80an ini Kamis (08/04/2010).
Ia menambahkan KPU seharusnya memberikan hak pilih tersebut seutuhnya pada masyarakat dengan cara memasukkan mereka dalam DPT. Jika nanti masyarakat tidak mengunakan hak pilih mereka itu adalah pilihan dari masyarakat dan bukan dengan cara tidak memasukakan mereka dalam DPT.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya sebanyak 612 warga Desa Randusongo, Kec Gerih, Kab Ngawi, terancam tidak bisa memberikan suaranya pada pesta demokrasi Kab Ngawi yang jatuh pada tanggal 12 mei mendatang. Hal ini dipicu dengan tidak dimasukanya nama nama mereka dalam DPT Pemilu kada Ngawi karena yang bersangkutan sedang bekerja diluar kota dan bekerja di luar negeri.
