Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Politik Pemerintahan»Pengamat Unair: Fenomena Calon Tunggal Petaka Politik
Default image

Pengamat Unair: Fenomena Calon Tunggal Petaka Politik

Politik Pemerintahan 29 Juli 2015

Surabaya (beritajatim.com) – Fenomena calon tunggal pada Pilkada 2015 yang terjadi di beberapa daerah dianggap adanya pergeseran orientasi partai politik dalam meraih tujuan.

Pengamat politik Universitas Airlangga Surabaya, Hariadi,mengatakan, momentum pilkada saat ini dimanfaatkan untuk mengoptimalisasi raihan material. Meski sejatinya, dalam kontestasi pilkada partai politik berupaya menggapai kekuasaan.

Berdasarkan sejarah pembuatan UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada, konstestasi pesta demokrasi itu minimal diikuti 2 pasangan calon, karena partai politik kala itu bersemangat menggapai kekuasaan.

“Memang tak disangka ada pergeseran orientasi, bukan lagi kekuasaan tapi duit,” terangnya.

Hariadi menegaskan, pilkada dijadikan sarana untuk menegosiasi raihan material dengan memanfaatkan celah undang-undang yang ada.

Hariadi mengakui, berdasarkan aturan hukum, karena merujuk undang-undang, tidak ada yang salah dalam PKPU 12 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, yang isinya menyebutkan jika hanya ada satu pasangan calon dalam pilkada, semua proses tahapan ditunda hingga 2017.

Namun, dari kacamata politik, fenomena tersebut dinilai sebagai petaka dalam peradaban politik.

“Ini petaka, karena aturan itu memfasilitasi orang untuk bernegosiasi dengan kekuatan politik yang ada,” tegasnya.

Padahal sebelumnya, pada PKPU 9 tahun 2015 jika ada satu pasangan, jadwal pendaftaran diundur. Tetapi aturan itu akhirnya diubah menjadi PKPU 12 tahun 2015.

Hariadi menilai munculnya satu pasangan calon dalam pilkada menunjukkan kelemahan kaderisasi partai politik. Anggota Asosiasi Ilmu Politik (AIPI) Jatim ini menilai apabila berorientasi materi, partai politik hanya berpikir untuk kepentigan jangka pendek.

“Harusnya, misal dalam Pilkada 2015, parpol menyiapkan pengkaderan untuk maju, sebagai modalitas politik 2017,” tuturnya.

Hariadi menyebutkan orientasi material parpol ditunjukkan dalam bentuk menggalang koalisi antara beberapa parpol untuk menegosiasi. Apabila tujuan tersebut tidak tercapai maka akan menghambat proses pemilihan.

“Raihan material parpol dengan menggalang koalisi apapun namanya, kalao lo gak ngasih duit, maka akan saya hambat,” pungkas Hariadi.(rif/ted)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Dana APBD Tak Bisa untuk Klub Sepak Bola Profesional

16 November 2025

BPCB Jatim Pastikan Temuan Struktur Bangunan Batu Bata Kuno Merupakan Bekas Gapura Kerajaan Majapahi

16 November 2025

Jalan Tol Moker Seksi 3 Rampung Bisa Urai Kemacetan By Pass Mojokerto

16 November 2025
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.