Ponorogo (beritajatim.com) – Meluasnya kasus DPT, menurut Koordinator Bappilu Posko PDIP Dapil VII Jatim, Heri Achmadi akan mengancam kredibilitas KPU.
“Hal itu tentu dapat mengancam kredibilitas dan integritas KPU sebagai penyelanggara Pileg,” ujarnya di posko PDIP Ponorogo, Selasa (7/4/2009).
Menurutnya, data yang diperoleh dari pemberitaan media massa, masalah DPT ternyata sudah meluas atau terjadi di 19 provinsi yang mencakup 78 kabupaten dan kota. Bahkan saat ini, pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap masalah DPT.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 dan UU Nomor 23 Tahun 2007.
“Kami menyesalkan penyidik yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum oleh Bareskrim Mabes Polri, terhadap tim sukarelawan PDIP,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pdip”]
Dengan permasalahan itu, kata dia, institusi Polri terbukti secara sah dan menyakinkan telah menjadi alat kekuasaan untuk mengintimidasi pihak-pihak yang justru punya semangat mewujudkan demokrasi jujur dan adil.
Mekanisme penyunatan DPT telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2008 tetang Pemilu. Pelanggaran terjadi dengan tidak dilakukannya pemutakhiran data pemilih, akibat tidak adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak sempat dibentuk PPS.
“Mengingat pembentukan PPS baru diangkat tanggal 6 Juni 2009 lalu, disisi lain pemerintah terlambat dalam memberikan dana operasional ke KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.
Akibatnya, imbuh dia, selain pemutakhiran data pemilih tidak bisa dilakukan, partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu juga tidak pernah menerima salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu. [jun/kun]
