Surabaya (beritajatim.com) – Adanya dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan. Inisial namanya RN, yang disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap warga Pasuruan senilai Rp 200 juta.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Jatim Muljono mengatakan RN menjalani pemeriksaan tim dibawah pimpinan asisten pengawasan. “Namun untuk hasilnya secara teknis, saya belum tahu,” kata Muljono, Rabu (7/4/2009).
Jika memang dalam pemeriksaan nanti ditemukan melakukan kesalahan pemerasan, Kejati tidak akan tinggal diam dan akan memberi sanksi tegas. “Tentunya pimpinan tidak tinggal diam akan memindak sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi,” ucap Muljono.
Pemberian sanksi, lanjut dia, akan dilakukan secara transparan. Ini untuk memberi efek jera sekaligus memberitahukan pada masyarakat bahwa ada reformasi di tubuh
kejaksaan.
RN diperiksa setelah Kejati mendapat laporan dari Jeanette Austin Y Damayanti selaku pengirim surat kronologis perkara yang menimpa dirinya atas kasus pemalsuan dokumen pengiriman minyak beberapa tahun lalu.
