Jember (beritajatim.com) – KPUD kini tengah membahas dana sisa anggaran agar dana itu dihibahkan untuk keperluan pemilukada. Pasalnya dari lelang fisik sekitar 3,8 miliar, ternyata terdapat sisa anggaran sekitar Rp 1,8 miliar. Sisa dana itu oleh KPUD lewat DPRD Jember meminta agar diberikan payung hukum dalam penggunaannya.
Penggunaan anggaran itu beberapa akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi, penambahan tempat pemungutan suara serta biaya konsultan akuntan publik bagi para cabup yang sudah ditetapkan KPUD. Untuk TPS, KPUD bakal menambah jumlah TPS dari 3575 TPS menjadi 3838 TPS.
Sebab setelah dilihat penyebaran pemilih dan letak geografis, ada sekitar 50 TPS yang akan diisi lebih dari 600 orang pemilih. Padahal aturan KPU menetapkan jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 orang.
Anggota KPUD Jember Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, karena keterbatasan anggaran KPUD Jember dalam Rencana Kebutuhan Anggaran atau RKA, hanya mengalokasikan pembuatan 3537 TPS. “Perhitungannya, yakni jumlah pemilih sebanyak 1,8 juta jiwa. Tetapi setelah melakukan survey dilapangan ternyata penyebaran pemilih dan letak geografis tidak memungkinkan. Akan ada sedikitnya 50 TPS yang tersebar di 28 kecamatan ditempati oleh 600 pemilih lebih,” kata Gogot, kemarin.
Solusinya kata dia harus ada penambahan TPS yang sangat memungkinkan untuk dilakukan, apalagi KPUD berhasil melakukan efisiensi anggaran pengadaan logistik sekitar Rp 1,8 miliar. Sehingga anggaran penambahan TPS nantinya tidak akan meminta tambahan dari APBD. Hanya persoalannya dalam klausul hibah APBD ke KPUD tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa KPUD diberi kewenangan untuk melakukan perubahan RKA.
Karena itu KPUD meminta komisi A memfasilitasi pertemuan dengan bupati, untuk menambahkan kalusul tersebut seperti klausul hibah pemprov kepada KPUD propinsi.
