Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Politik Pemerintahan»Kotak Suara Hilang, Surat Panwaslu Pamekasan Belum Direspon KPU
Default image

Kotak Suara Hilang, Surat Panwaslu Pamekasan Belum Direspon KPU

Politik Pemerintahan 19 Agustus 2014

Pamekasan (beritajatim.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keberadaan sekitar 30 lebih kota suara yang tidak ditemukan keberadaannya.

Hal itu diketahui setelah KPU Pamekasan melakukan pembongkaran kotak suara setelah mendapatkan instruksi dari KPU pusat, terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) pasca mendapat gugatan dari timses pasangan Prabowo-Hatta, yang disaksikan oleh masing-masing saksi, aparat keamanan dan Panwaslu, beberapa waktu lalu.

“Berdasar temuan dari Devisi Pengawasan Panwaslu Pamekasan, ada beberapa hal terkait pembukaan kotak suara di KPU kemarin. Salah satunya tidak diketemukannya beberapa kotak suara yang sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata Sapto Wahyono, Devisi Hukum dan Tindak Lanjut Panwaslu Pamekasan, Selasa (19/08/2014).

Ditambahkan, pihaknya sudah mengirim surat ke KPU terkait keberadaan kotak suara, sejak Sabtu (16/08/2014) lalu. Tetapi hingga hari ini belum juga ada respon. “Surat tertulis sudah kita kirim ke KPU, tapi belum ada balasan dari KPU,” imbuhnya.

Dijelaskan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sambil lalu menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/08/2014) mendatang. “Ada sekitar 30an kotak suara lebih lah, yang sampai saat ini tidak ada kejelasan dari KPU,” jelasnya.

“Secara administratif kita sudah melaporkan ke Bawaslu Jatim. Kemudian kita sudah memberikan surat kepada KPU untuk minta penjelasan terkait persoalan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya berharap sudah mendapatkan keputusan tertulis dari KPU sebelum sidang putusan dari MK. Sebab bila tidak, pihaknya akan menggunakan langkah-langkah sesuai perundang-undangan yang menjadi wewenang pihak Panwaslu. “Kalau tetap tidak ada, nantinya kita tetap akan menggunakan undang-undang yang diberikan kepada kita. Kita undang, kita klarifikasi,” pungkasnya. [pin/but]

Pamekasan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Dana APBD Tak Bisa untuk Klub Sepak Bola Profesional

16 November 2025

BPCB Jatim Pastikan Temuan Struktur Bangunan Batu Bata Kuno Merupakan Bekas Gapura Kerajaan Majapahi

16 November 2025

Jalan Tol Moker Seksi 3 Rampung Bisa Urai Kemacetan By Pass Mojokerto

16 November 2025
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.