Surabaya (beritajatim.com) – Upaya menghambat tampilnya calon independen dalam pemilihan kepala daerah kabupaten/kota/propinsi merupakan bentuk pelanggaran HAM. Karena itu, siapa pun yang merasa dilanggar bisa melaporkan kepada Komnas HAM.
Hal itu dikatakan Abudl Munir Mulkan, anggota Komnas HAM dari Sub Komisi Bidang Penelitian dan Pengkajian usai seminar tentang calon independen yang digelar Pemuda Muhammadiyah Jatim di Surabaya, Minggu (30/12/2007).
“Jika calon independen tak bisa ikut pilkada atau pilgub, ya itu pelanggaran HAM. Dan pelanggarnya adalah partai-partai besar yang memiliki kursi di DPR RI,” katanya.
Kok bisa? Munir Mulkan yang juga pengurus PP Muhammadiyah ini menyatakan, aturan mengenai calon independen dikover dalam UU. Yang mana produk hukum ini yang berhak membuat adalah DPR RI. “Yang bisa mengulur-ulur kan mereka, bukan partai yang tak memiliki kursi di DPR,” tambahnya.
Mestinya, katanya, dalam konteks Pilgub Jatim 2008 nanti calon independen bisa tampil. Asal, katanya, DPR segera merevisi aturan mengenai masalah ini. Selain itu, tegasnya, Pilgub Aceh bisa diikuti calon independen dan tampil sebagai pemenang. “Apa bedanya Jatim dengan Aceh,” tukasnya.
Munir Mulkan meminta kepada siapa pun yang merasa haknya dilanggar akibat tak adanya peluang calon independen tampil dalam Pilgub Jatim 2008 segera melapor ke Komnas HAM di Jakarta. “Ini menyangkut hak politik rakyat. Jadi, mesti kita perhatikan dan lindungi,” katanya.
Kemungkinan besar ada kekhawatiran luar biasa dari elite partai dan calon yang diusung partai kalau calon independen diberikan kesempatan tampil di Pilgub Jatim. “Kalau calon independen itu tokoh popular, ya kemungkinan dia yang menang dibanding calon partai,” ungkapnya. (bj2)
