Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Politik Pemerintahan»Pemprov Jatim Minta Koreksi Soal Kenaikan Pupuk Sebesar 35 Persen
Default image

Pemprov Jatim Minta Koreksi Soal Kenaikan Pupuk Sebesar 35 Persen

Politik Pemerintahan 10 April 2010

Sidoarjo (beritajatim.com)  -Kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan harga pupuk sebesar 35% masih mengganjal di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (PemprovJatim) lantaran dinilai terlalu memberatkan petani.

Disampaikan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf keputusan menaikkan harga pupuk 35% ini sangat memberatkan petani karena menyebabkan biaya produksi petani bertambah berat.

“Pakde Karwo Gubernur Jatim berharap tidak ada kenaikan harga pupuk,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (10/4/2010).

Apalagi, sebelumnya para petani hanya menikmati harga gabah kering giling sebesar 10%. Kenaikan harga pupuk 35% ini terlalu tinggi dibandingkan kenaikan harga gabah kering giling yang hanya 10% itu.

“Entah kalau kenaikannya tidak melebihi 20%, kemungkinan beban yang ditanggung petani tidak terlalu berat,” tambah Ketua Pusat GP Ansor itu.

Menurutnya, kenaikan harga pupuk ini dikhawatirkan mengakibatkan produksi gabah petani berkurang drastis. Provinsi Jatim sebagai salah satu lumbung padi nasional, dipastikan juga menerima dampak kenaikan harga pupuk tersebut.

“Kami berharap dan minta ada koreksilah dalam kenaikan pupuk ini. Kita juga khawatir akan menggnggu lumbung padi,” tutur dia.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberlakukan kenaikan harga pupuk sebesar 35%. Kenaikan harga pupuk yang ditetapkan melalui Peratuan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2010 tersebut mulai diterapkan di seluruh Indonesia per tanggal 9 April 2010.

Dengan kenaikan harga tersebut, harga eceran tertinggi pupuk urea naik menjadi Rp1.600 dari harga sebelumnya Rp1.200 per kilogramnya. Pupuk SP-36 naik dari Rp1.550 menjadi Rp2.000 per kilogram, pupuk ZA naik dari Rp1.050 menjadi Rp1.400 per kilogram. Sementara pupuk NPK naik dari kisaran Rp1.586-Rp1.830 menjadi Rp2.300 per kilogram.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Dana APBD Tak Bisa untuk Klub Sepak Bola Profesional

16 November 2025

BPCB Jatim Pastikan Temuan Struktur Bangunan Batu Bata Kuno Merupakan Bekas Gapura Kerajaan Majapahi

16 November 2025

Jalan Tol Moker Seksi 3 Rampung Bisa Urai Kemacetan By Pass Mojokerto

16 November 2025
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.