Bojonegoro (beritajatim.com) – Beberapa hari pasca pelimpahan berkas dugaan korupsi bantuan Mobil Cepu Limited (MCL), Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro langsung menunjuk formasi hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
Data yang dihimpun beritajatim.com di lapangan, Jumat (9/4/2010) menyebutkan, jika sidang nanti akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih, atau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bojonegoro.
Selain Rini Sesulih, dua hakim pendamping yang ikut di mejelis adalah Ahmad Yani dan Setya Yoga. Ketetapan majelis tersebut setelah adanya rapat di PN Bojonegoro.
Humas PN Bojonegoro, I Wayan Sukanila menjelaskan, jika formasi hakim memang telah ditentukan dan kemungkinan sidang secepatnya bisa digelar.
“Dijadwalkan pekan depan ini sidang perdana sudah bisa dimulai,” katanya.
Walaupun begitu, nantinya majelis hakim yang akan mementukan, kapan sidang akan digelar dan diakhiri. Juga, terkait masalah-masalah lainnya.
Sejauh ini, berkas perkara dengan satu tersangka itu, yakni Mantan Asisten I Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni, yang juga sekretaris tim bentukan pemkab untuk sosialisasi pembebasan lahan di Blok Cepu.
“Mungkin hari ini berkas dari panitera sudah akan dikirim ke majelis hakim, pasca dilakukan registrasi,” sambungnya.
Ditanya mengenai penahanan terdakwa ? I Wayan belum bisa menjawabnya, karena itu adalah hak majelis hakim.
“Biasanya nanti akan dilihat perkembangannya pada saat sidang pertama,” tegasnya.
Kalau memang terdakwa nanti tidak kooperatif, maka bisa saja langsung ditahan. Tetapi, sejauh kooperatif dan memenuhi unsur objektif dan subjektif, maka ia tidak ditahan.
“Sejak awal pemeriksaan di kejaksaan, terdakwa juga tidak ditahan,” lanjutnya.
Unsur objektif dalam hal ini adalah, tersangka yang dikenakan pasal dengan ancaman diatas 5 tahun penjara bisa ditahan.
Namun, hal itu ditambah adanya unsur subjektif, yakni apabila juga mengkawatirkan dan bisa memenuhi tiga unsur. Antara lain menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya kembali.
“Nanti disidang perdana, biasanya akan diberitahukan, terdakwa ditahan atau tidak,” sambungnya.
Seperti diketahui, perkara dana pembebasanlahan blok cepu Rp 3,8 miliar tersebut menyeret 1 terdakwa, yakni Kamsoeni. Ia dijadikan tersangka karena dianggap yang paling berangtanggujawab dalam penerimaaan bantuan untuk pembebasan lahan dari operator blok cepu, MCL.
Berdasarkan memorandum of understanding (MoU) antara MCL dan Pemkab Bojonegoro pada 16 Mei 2007, tim pembebasan lahan Blok Cepu mendapatkan anggaran total Rp 10,8 miliar. Penyerahan anggaran bantuan bagi TKP2L itu dilakukan dalam tiga tahap. dan pencairan tahap pertama sebesar Rp 3,8 miliar dan telah dilakukan.
