Surabaya (beritajatim.com)–Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menduga langkah verifikasi parpol untuk mengikuti Pemilu 2014 merupakan trik parpol-parpol besar di parlemen.
“Bagi PBB yang sudah diverifikasi sejak ikut Pemilu 1999-2004-2009, verifikasi parpol itu tidak ada masalah, kami tidak keberatan. Tapi kasihan dan tidak adil bagi parpol kecil non-parlemen, karena sangat berat persyaratannya, di antaranya di tingkat kecamatan (PAC) harus memiliki kantor sekitar 50 persen,” katanya kepada wartawan saat membuka acara konsolidasi dan kaderisasi DPC PBB se-Jatim di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Minggu (2/1/2011) petang.
Menurut Kaban, PBB dan Forum Partai Nasional (FPN/kumpulan parpol kecil non-parlemen) masih merumuskan masalah dan beberapa pasal sebelum mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik. Pasalnya, sebelum UU Parpol itu direvisi, telah disebutkan parpol yang ikut Pemilu 2009 juga berhak ikut dalam Pemilu 2014.
“Ini jelas-jelas sebuah oligarkhi kekuasaan baru dan mindset-nya tetap bergaya Orde Baru yang menindas praktik demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Menjelang pemilu, PBB sedang berdiskusi serius soal masalah keumatan dan ke-Islam-an bersama PPP, PKNU dan PMB. Diskusi itu akan membahas tentang menculnya UU Pemilu baru dan masa depan parpol mendatang, terkait isu besaran parliamentary treshold (PT) untuk Pemilu 2014.
“Prinsipnya, PBB menginginkan setiap parpol atau orang yang dapat dukungan dari rakyat, harus mendapat akses di parlemen. Di Amerika, sebanyak 150 parpol kecil masih bisa hidup, meski ada dua partai besar (Partai Demokrat dan Partai Republik),” tuturnya.
Untuk diketahui, Kemenkumham membuka pendaftaran verifikasi parpol pada 17 Januari 2011 (sebulan setelah disahkannya RUU Parpol menjadi UU pada 16 Desember 2010). Verifikasi parpol dilakukan selama 3 bulan (Juli-September 2011) dan parpol yang lolos verifikasi diumumkan pada 1 Oktober 2011.
Persyaratan untuk mengikuti verifikasi sangatlah berat bagi parpol kecil non parlemen. Di antaranya adalah setiap parpol diwajibkan memiliki mahkamah sengketa parpol, didirikan 50 orang dalam anggaran dasarnya, di setiap provinsi harus punya pengurus 30 orang di 33 provinsi se-Indonesia, di setiap kabupaten/kota minimal 75 persen parpol harus punya kantor, dan di tingkat kecamatan harus miliki kantor sekitar 50 persen. [air/tok]
