Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Politik Pemerintahan»DPD REI Jatim Usul Revisi PP Tanah Terlantar
Default image

DPD REI Jatim Usul Revisi PP Tanah Terlantar

Politik Pemerintahan 8 April 2010

Surabaya (beritajatim.com) – Pengembang properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) DPD Jatim, mengusulkan revisi PP nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar yang diberlakukan per awal April 2010.

Sekretaris DPD REI Jatim Nurwakhid mengatakan, penertiban tanah terlantar dicermati kembali karena berhubungan dengan pengembang yang belum memanfaatkan tanah kendati sebagian tanah tersebut telah dibangun. “Kami tetap bersikap dan akan merapatkan persoalan ini di tingkat pusat,” katanya kepada beritajatim.com, Kamis (8/4/2010).

Dijelaskan Nurwakhid, munculnya PP nomor 11 tahun 2010 menjadi dilema bagi pengembang. Pasalnya, dalam poin PP tersebut disebutkan jika ada tanah 1 tahun lebih tidak dikembangkan sudah masuk kategori tanah terlantar. “Kalau menurut kami sebagai pengembang tanah terlantar itu tanah yang dibeli spekulan tapi tidak dikembangkan atau difungsikan,” paparnya.

Mengenai tanah terlantar yang belum dikembangkan oleh pengembang yang tergabung dalam REI Jatim. Dituturkan Nurwakhid, selama ini asosiasinya belum menemukan. “Hingga saat ini anggota kami belum menemukan adanya tanah terlantar,” ungkapnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah segera mengeluarkan peraturan untuk menertibkan tanah-tanah terlantar sebagai salah satu program 100 hari.

Seperti yang pernah diberitakan, pemerintah pusat secepatnya menertibkan tanah terlantar yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2010. Munculnya PP itu akibat efek banyaknya tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya kendati telah beralih fungsi.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Dana APBD Tak Bisa untuk Klub Sepak Bola Profesional

16 November 2025

BPCB Jatim Pastikan Temuan Struktur Bangunan Batu Bata Kuno Merupakan Bekas Gapura Kerajaan Majapahi

16 November 2025

Jalan Tol Moker Seksi 3 Rampung Bisa Urai Kemacetan By Pass Mojokerto

16 November 2025
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.