Surabaya (beritajatim.com) – Pengembang properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) DPD Jatim, mengusulkan revisi PP nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar yang diberlakukan per awal April 2010.
Sekretaris DPD REI Jatim Nurwakhid mengatakan, penertiban tanah terlantar dicermati kembali karena berhubungan dengan pengembang yang belum memanfaatkan tanah kendati sebagian tanah tersebut telah dibangun. “Kami tetap bersikap dan akan merapatkan persoalan ini di tingkat pusat,” katanya kepada beritajatim.com, Kamis (8/4/2010).
Dijelaskan Nurwakhid, munculnya PP nomor 11 tahun 2010 menjadi dilema bagi pengembang. Pasalnya, dalam poin PP tersebut disebutkan jika ada tanah 1 tahun lebih tidak dikembangkan sudah masuk kategori tanah terlantar. “Kalau menurut kami sebagai pengembang tanah terlantar itu tanah yang dibeli spekulan tapi tidak dikembangkan atau difungsikan,” paparnya.
Mengenai tanah terlantar yang belum dikembangkan oleh pengembang yang tergabung dalam REI Jatim. Dituturkan Nurwakhid, selama ini asosiasinya belum menemukan. “Hingga saat ini anggota kami belum menemukan adanya tanah terlantar,” ungkapnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah segera mengeluarkan peraturan untuk menertibkan tanah-tanah terlantar sebagai salah satu program 100 hari.
Seperti yang pernah diberitakan, pemerintah pusat secepatnya menertibkan tanah terlantar yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2010. Munculnya PP itu akibat efek banyaknya tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya kendati telah beralih fungsi.
