Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Politik Pemerintahan»Banyak Calon Tunggal, Pengamat: Parpol Mulai Utamakan Materi
Default image

Banyak Calon Tunggal, Pengamat: Parpol Mulai Utamakan Materi

Politik Pemerintahan 29 Juli 2015

Surabaya (beritajatim.com) – Munculnya calon tunggal pada Pilkada serentak 2015 di beberapa wilayah di Indonesia tampaknya akan membawa preseden buruk bagi dunia politik.

Para pengamat menilai fenomena ini merupakan petaka politik, dimana parpol tidak lagi berorientasi pada kekuasaan, tetapi lebih mengutamakan material.

Para parpol yang mengusung calon kuat dan menjadi tunggal menempuh berbagai langkah untuk merevisi aturan yang meyebutkan pengunduran pemilihan bagi daerah calon tunggal. Sedangkan wacana aklamasi yang digulirkan oleh DPC PDIP Kota Surabaya dianggap sebagai usulan yang prematur.

Namun aturan aklamasi tersebut telah ada di negara lain. Pengamat politik asal Universitas Airlangga Surabaya, Hariadi menyebutkan seharusnya aturan pilkada tidak boleh merugikan salah satu pasangan.

Menanggapi perlu tidaknya peraturan pengganti undang-undang guna mengantisipasi munculnya hanya satu pasangan calon dalam pilkada, Dosen Unair ini mengaku tidak selaras dengan pendapat Mendagri yang menyatakan, Perppu belum urgen, karena dari 269 pilkada, hanya ada 7 daerah yang pasangan calon hanya satu, dan satu daerah yang tidak mempunyai pasangan sama sekali. “Pernyataan itu kurang pas, mestinya aturan kontestasi tidak boleh ada satu pun pasangan calon yang dirugikan,” katanya.

Dalam prinsip kontestasi, menurutnya harus ada pasangan calon yang menang. Hariadi menegaskan, jika mendagri dan KPU berkaca pada pengalaman di beberapa negara lain, seperti, Amerika Serikat, Kanada, Malaysia dan Filipina.

Untuk mengatasi munculnya satu pasangan calon, negara-negara tersebut mempunyai skenario. Di Amerika dikenal Uncontested Election (pemilu tanpa kontestasi), dimana karena hanya ada satu pasang calon setelah masa pendaftaran habis, yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang. “Di AS namanya Work over atau WO,sedangkan di Kanada Aclamation (Aklamasi),” tandasnya.

Hal itu terjadi karena hak sudah diberikan untuk berkontestasi. Jika tidak digunakan , maka yang mendaftar dinyatakan sebagai pemenang.

Pria berkacamata ini mengakui, idealnya untuk memperbaiki sistem pelaksanaan pilkada, yang diubah adalah konstruksi undang-undangnya. Namun, ia memperkirakan saat ini untuk merubah undang-undang waktunya terbatas. “Untuk ubah undang-undang waktunya mepet sekali, gak mungkin,” ujarnya.

Hariadi mengungkapkan, solusi yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah munculnya satu pasangan calon, padahal dalam undang-undang minimal dua pasangan adala dengan terbitnya peraturan pengganti undang-undang (Perppu), yang isinya menyebutkan, jika hanya ada satu pasangan calon, dinyatakan sebagai pemenang (uncontested Election). “Rujukan historisnya ada, base practised di dunia juga ada,” tegasnya.

Hanya saja, setelah 30 hari Perppu terbit akan dibahas di DPR-RI. Ia menduga peluang perppu disetujui sangat besar. Jika tidak, yang akan dirugikan beberapa partai politik.

“Di Jatim dari 3 daerah yang hanya ada satu pasanga calon, Dua daerah, yakni Surabaya dan Kabupaten Blitar berasal dari PDIP. Di Pacitan, Partai Demokrat dan beberapa daerah lain di luar Jawa dikuasai Partai golkar,” terangnya.

Hariadi menambahkan, alternatif lain untuk mendorong partai politik terlibat dalma persaingan dalam pilkada adalah dengan membuat PKPU atau Perppu, yang menegaskan, petahana mundur dari jabatannya setelah ada penetapan sebagai pasangan calon dari KPU. Apabila hanya ada satu pasangan calon, petahana akan melanjutkan jabatannya hingga pelaksanaan pilkada. “Jika PKPU itu dibuat, partai akan berkepentingan menjadi pasangan calon,” pungkasnya. [rif/kun]

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Dana APBD Tak Bisa untuk Klub Sepak Bola Profesional

16 November 2025

BPCB Jatim Pastikan Temuan Struktur Bangunan Batu Bata Kuno Merupakan Bekas Gapura Kerajaan Majapahi

16 November 2025

Jalan Tol Moker Seksi 3 Rampung Bisa Urai Kemacetan By Pass Mojokerto

16 November 2025
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.