Sidoarjo (beritajatim.com) – Disipilin abdi negara terus diterapkan oleh Pemkab Sidoarjo. Para Pegawai Negara Sipil (PNS) Sidoarjo tidak perkenankan untuk keluyuran pada jam kerja. Terkecuali ada ijin atau ada kepentingan kerja.
Bila ada yang keluyuran di tempat umum atau toko tanpa ada surat ijin dari SKPD, makan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan uang makan.
Besarnya potongan uang makan untuk sanksi sebesar 10 persen. Potongan 10 persen untuk satu kali hitungan sanksi.
“Jika ada yang ketahuan keluyuruan tanpa ijin saat jam kerja sebanyak 3 kali, maka akan dilakukan pemotongan 30 persen. Pemotongan uang makan ini, berdasarkan SK penekanan tugas,” tegas Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Drs. Eko Udijono MM Kamis (8/4/2010).
Eko menyebut, untuk tahun ini, PNS Sidoarjo mendapatkan uang makan masing-masing sebesar Rp 7.500. Nilai ini naik disbanding tahun sebelumnya yakni senilai Rp 5.000.
Diakui EKo, masih ada PNS yang ketahuan keluyuran. Namun jumlahnya tidak banyak. Bahkan angkanya cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya. “Kini jumlah PNS yang keluyuran terpantau mulai berkurang,” lanjutnya.
Mantan Kabag Kepegawaian kabupaten Sidoarjo itu meminta, yang memantau PNS keluyuran lebih baik dari SKPD nya sendiri. Karena memang mereka yang lebih bertanggung jawab terhadap stafnya. PNS yang tidak masuk kerja, juga tidak akan mendapatkan uang makan.
