Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaaan penyelwengan dana perjalanan dinas di DPRD Bojonegoro senilai Rp 13,2 miliar pada APBD 2006-2007 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifudin pada Rabu (7/4/2010) mengagendakan mendengarkan duplik atau tangapan terdakwa atas penolakan JPU terhadap pembelaaan perkara tersebut.
Melalui penasihat hukumnya, Ali Aspnadi dan Tri Astuti Handayani, terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan JPU. Karena, JPU dinilai tidak konsisten dalam memposisikan peran dan tupoksi, baik dalam dakwaan, tuntutan maupun replik.
Sidang berlangsung cukup singkat, karena pembacaan duplik hanya dilakukkan oleh penasehat hukum saja. Sementara sidang diskors sampai minggu depan untuk agenda putusan.
Ketua Majelis Hakim, Pudji Widodo meminta terdakwa tetap hadir dipersidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
“Saya minta semuanya hadir untuk mendengarkan putusan yang digelar minggu depan,” kata Pudji.
Seperti diketahui sebelumnya, kalau matan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifudin dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selain dituntut hukuman penjara, Tamam juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan uang penganti Rp 1,5 miliar.
