Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Politik Pemerintahan»Polemik di Blok Cepu, Komisi A Segera Panggil Dua Pihak Berselisih
Default image

Polemik di Blok Cepu, Komisi A Segera Panggil Dua Pihak Berselisih

Politik Pemerintahan 7 April 2010

Bojonegoro (beritajatim.com) – Polemik yang ada di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro belakangan ini semakin meruncing.

Bahkan, dua kubu yang berselisih di salah satu wilayah eksplorasi dan eksploitasi migas Blok Cepu itu telah sama-sama mengadu.

Data yang dihimpun beritajatim.com, Rabu (7/4/2010) menyebutkan, jika dua kubu mengadu di Mapolres Bojonegoro dan Kantor DPRD Bojonegoro.

Kubu pertama yang dimotori LSM Angling Dharmo Bojonegoro, mendatangani Mapolres Bojonegoro pada Kamis (1/4/2010) lalu.
Mereka melaporkan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Kasun Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Wanuri, yang saat itu menjadi Pjs Kades Bandungrejo.

Kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bojonegoro, Ketua LSM Angling Dharmo, M Nasir menerangkan, jika dugaan pemalsuan identitas tersebut digunakan oleh terlapor untuk mengurus sewa tanah desa untuk keperluan explorasi minyak dan gas (migas) Blok Cepu yang dioperatori Mobil Cepu Limited (MCL).

Selang enam hari, atau tepatnya pagi tadi, giliran pihak perangkat desa dan perwakilan warga yang Pro Wanuri mendatangi Kator DPRD.

Sebanyak 9 orang tersebut diterima oleh Komisi A DPRD Bojonegoro. Diantara yang datang adalah Ketua BPD, Santoso dan Kaur Umum, Sihar.

Mereka yang datang itu mengaku menyayangkan adanya laporan yang tidak berdasar itu. Sebab, yang dilakukan Wanuri saat itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menanggapi polemik dua kubu itu, Komisi A DPRD Bojonegoro akan secepatnya memanggil dua kubu yang berselisih.

“Yakni, mereka yang melaporkan Wanuri ke Mapolres Bojonegoro dan pihak perangkat desa yang mendukung Wanuri,” kata Sekretaris Komisi A, Sigid Kushariyanto.

Dijelaskan, selain pihak yang berselisih, Komisi A juga akan menghadirkan perwakilan dari Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro dan Camat Ngasem, Bambang Waluyo.

“Kami ingin mengetahui duduk masalah yang sebenarnya dan mencari sulisi atau jalan tengahnya,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Dana APBD Tak Bisa untuk Klub Sepak Bola Profesional

16 November 2025

BPCB Jatim Pastikan Temuan Struktur Bangunan Batu Bata Kuno Merupakan Bekas Gapura Kerajaan Majapahi

16 November 2025

Jalan Tol Moker Seksi 3 Rampung Bisa Urai Kemacetan By Pass Mojokerto

16 November 2025
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.