Surabaya (beritajatim.com) – Ada temuan menarik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim tahun 2009. Instansi yang dikepalai dr Pawik Supriadi SpJP ini dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK diduga ada penyimpangan anggaran Rp 2,769 miliar.
Laporan ini dikeluarkan BPK Kanwil Jatim dengan nomor 106/R/XVIII.JATIM/05/2009 tertanggal 25 Mei 2009. Penjelasan dalam laporan tersebut, total dana APBD Jatim 2008 yang sudah diserap Dinkes Jatim sebesar Rp 27,940 miliar dari alokasi anggaran belanja sebesar Rp 33,357 miliar. Dana sebesar itu dilaporkan untuk belanja modal dan dicatat sebagai aset tetap. Tapi setelah diperiksa di bagian perlengkapan/aset, ternyata tidak ada penambahan aset sama sekali.
Tindakan tersebut dipandang BPK melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, khususnya pasal 52 ayat (1) dan pasal 53 ayat (1). BPK juga merekomendasikan pada Gubernur Jatim agar memberi teguran terkait penyimpangan penggunaan dana miliaran rupiah tersebut.
Menyikapi temuan BPK tersebut, Pemprov Jatim melalui Kabiro Keuangan Setdaprov Jatim Nurwiyatno dan Kabiro Humas Protokol Setdaprov Jatim Gunarto membantah habis-habisan dengan mengeluarkan surat tanggapan terhadap pemberitaan media massa. Kadinkes Jatim Pawik Supriadi yang dimintai konfirmasinya sangat sulit dihubungi dan memerintahkan stafnya Kasubag TU Dinkes Jatim Dwi Simuljo menemui beritajatim.com di kantornya, Jl Ahmad Yani Surabaya, Rabu (7/4/2010).
Menurut Dwi, LHP BPK itu merupakan temuan terhadap program kegiatan tahun anggaran 2008 dan memang diakui ada belanja modal yang tidak harus menambah aset sebesar Rp 2.769.528.901. Anggaran ini dimasukkan dalam anggaran belanja barang dan jasa, karena dalam pelaksanaannya tidak dapat dinilai sebagai aset.
Belanja barang dan jasa itu adalah bangunan air berupa kegiatan pemeliharaan Rp 136.126.000, instalasi berupa jasa kerja penyambungan listrik Rp 325.977.000, bangunan gedung berupa pemeliharaan Rp 2.105.164.600, alat-alat bengkel berupa pembelian bahan kimia Rp 29.286.203, alat-alat pertanian berupa pemeliharaan suku cadang Rp 9.900.000, alat kantor dan rumah tangga berupa pembelian barang pecah belah Rp 77.040.300, alat studio berupa pemeliharaan jaringan Rp 41.662.500, alat kedokteran berupa misal jarum suntik barang habis pakai Rp 37.922.300, dan alat laboratorium berupa pemeliharaan (penggantian suku cadang) Rp 6.449.998. Total anggaran belanja barang jasa yang dianggap tidak menambah aset ini mencapai Rp 2.769.528.901.
Dia menambahkan, terkait temuan BPK ini memang merekomendasikan kepada gubernur (ketika itu masih dijabat Imam Utomo) agar memperingatkan tim anggaran untuk memperhatikan ketentuan berlaku dalam menganggarkan belanja modal. Akhirnya, rekomendasi itu telah ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Jatim Soekarwo tanggal 4 Agustus 2009 dengan nomor: 709/1004/201/2009.
“Apabila dilhat dari temuan dan rekomendasinya, dapat diklasifikasikan bahwa temuan tersebut hanya bersifat administratif dan secara formal telah selesai tindak lanjutnya. Sehingga, saat ini sudah tidak ada permalasalahan lagi,” pungkasnya.
