Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Wajib Lewat Penyeberangan Soal Bus Masuk Suramadu, Dishub Jatim Plin-plan
Default image

Wajib Lewat Penyeberangan Soal Bus Masuk Suramadu, Dishub Jatim Plin-plan

Peristiwa 8 April 2010

Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim mulai bersikap plin-plan menghadapi protes Paguyuban MPU se-Madura (Kompas) terkait trayek angkutan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) yang masuk Jembatan Suramadu.

Jika sebelumnya, Dishub Jatim memperbolehkan bus AKDP melintas Suramadu asalkan tetap mampir ke Terminal Kamal dan Bangkalan dalam melayani penumpang. Tapi, hasil rapat pada 7 April 2010 (dihadiri Dishub Bangkalan, Dishub Surabaya, Organda, Polda Jatim dan 6 PO AKDP) telah memutuskan bus AKDP yang memiliki trayek Terminal Purabaya Surabaya-Kamal-Bangkalan tidak boleh melintas Suramadu, melainkan melalui penyeberangan Ujung-Kamal dengan kapal feri.

Kabid Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim Sumarsono didampingi Kasi Angkutan Dalam Trayek (ADT) Wiwik Winiati kepada beritajatim.com, Kamis (8/4/2010) tetap berkelit bahwa pihaknya tidak pernah melarang bus AKDP melewati Suramadu.

“Hanya saja kami ini ngemong kedua belah pihak antara Bangkalan dan Surabaya. Dishub Bangkalan ngotot akan menilang bus yang lewat Suramadu, sedangkan Dishub Surabaya tidak mau memasang rambu larangan bagi bus di gerbang tol Suramadu karena bukan wewenangnya,” tegasnya.

Dishub Jatim juga memberikan toleransi bagi 6 perusahaan otobus (PO) AKDP untuk konsolidasi internal tentang operasional bus AKDP selambat-lambatnya pada 10 April 2010. Artinya, pada 11 April akan dilakukan tindakan tegas berupa penilangan, pembekuan izin trayek dan pencabutan izin trayek selamanya bagi bus AKDP yang melanggar kesepakatan bersama.

“Jika kondisi masyarakat sudah kondusif akan dilakukan sosialisasi dan musyawarah untuk penataan izin trayek. Ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi biaya angkutan,” imbuhnya.

Kasi ADT Dishub Jatim Wiwik menambahkan, sesuai aturan memang tidak ada trayek berbunyi Terminal Purabaya Surabaya-Dermaga Ujung-Dermaga Kamal-Terminal Kamal-Terminal Bangkalan. Yang ada adalah Purabaya-Terminal Kamal-Terminal Bangkalan. Artinya, memang tidak ada kewajiban menggunakan kapal feri dan tidak ada larangan melintas Suramadu.

“Kami hingga detik ini tidak pernah melarang bus lewat Suramadu. Kalau kami melarang, ya jelas salah besar karena Suramadu dibangun pemerintah untuk memudahkan akses transportasi ke Madura dan sebaliknya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.