Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Terdakwa Teroris Arif Hermansyah Dituntut Lima Tahun Penjara
Default image

Terdakwa Teroris Arif Hermansyah Dituntut Lima Tahun Penjara

Peristiwa 9 November 2006

Surabaya (beritajatim.com) – Ahmad Arif Hermansyah alias Banjar (27), warga Jalan Tuwowo Rejo V, Kenjeran, Surabaya, dituntut hukuman lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/11/2006).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2002 serta Pasal 15 Perpu 1/2002 yang kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang (UU) 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Yunus Wahab SH, JPU Effendi SH mengungkapkan bahwa terdakwa secara sadar membantu tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi terkait aksi teror.

“Terdakwa menerima titipan berupa kardus berukuran besar dari rekannya tanpa mempertanyakan isinya. Ia hanya menerima jawaban bahwa kardus tersebut adalah amanah yang harus dijaga,” ungkap jaksa.

Menurutnya, tindakan terdakwa seharusnya berbeda. “Terdakwa seharusnya menanyakan isi kardus dan melaporkannya kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan beberapa faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan menyesal, dan ia juga memiliki tanggungan keluarga.

Hal yang memberatkan, menimbulkan keresahan di masyarakat, merugikan orang lain, dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 21 November guna memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM) Jawa Timur untuk menyusun pembelaan (pledoi).

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Fahmi H Bachmid SH MHum, menyatakan bahwa jaksa terlihat bingung dalam merumuskan tuntutan.

“JPU tampaknya kesulitan membuktikan bahwa terdakwa benar-benar mengetahui isi kardus yang dititipkan kepadanya. Karena itu, jaksa akhirnya mengalihkan tuntutan dari kepemilikan kardus ke penyembunyian informasi,” tegas Fahmi.

Ia juga mengkritik cara jaksa dalam menangani kasus ini. “Menuntut tanpa bukti kuat hanya akan membuat banyak orang dipenjara meskipun mereka tidak tahu apa-apa,” ucapnya.

Selama persidangan, delapan saksi dihadirkan, termasuk Sonhadi alias Muhajir—orang yang mengambil barang titipan—dan Achmad Hasan alias Agung Cahyana alias Purnomo, seorang terpidana mati dalam kasus terorisme.

Saksi lainnya meliputi Basir Umar (rekan terdakwa yang sedang disidang di PN Malang), Arif Firmansyah (adik terdakwa), Novi Herawati (istri terdakwa), Aisyah Ahmad Basilin (ibu terdakwa), Fahim alias Usman (pimpinan Yayasan Darussalam, memberikan kesaksian tertulis), dan Ismail (rekan terdakwa sesama dai, memberikan kesaksian tertulis).

Ahmad Arif Hermansyah mulai disidangkan pada 5 September 2006 atas dugaan keterlibatan dalam pengeboman Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004. Ia juga diduga menjadi bagian dari organisasi Jamaah Islamiyah (JI) tingkat kelurahan (Fiah) di Sidotopo, Surabaya, sejak 1997.

Persidangan akan berlanjut pada 21 November, di mana tim pembela akan menyampaikan pledoi mereka. (ted)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.