Mojokerto (beritajatim.com) – Kecewa dengan jalur trayek, puluhan sopir bus jurusan Mojokerto – Pasuruan demo ke kantor bupati setempat, Senin (11/4/2010). Puluhan awak bus itu meminta pemkab mengembalikan trayek yang mereka lewati.
Begitu memasuki kantor pemkab, mereka langsung menyuarakan tuntutan. Ihksan koordinator aksi mengatakan, awalnya sopir bus kuning ini melewati jalur Mojokerto-Mojosari-Pasuruan. Namun, jalur itu berubah seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 42 Tahun 2009. Dalam Perda tersebut bus dilarang melewati jalur sebelumnya.
“Sesuai dengan Perda tersebut kami harus melalui rute jalan lingkar utara. Akibatnya pengasilan para sopir terjun bebas. Dalam sehari rata-rata kami harus kehilangan pendapatan sebesar Rp 100 hingga 150 ribu. Karena jalur baru itu sepi penumpang,” kata Ihksan memprotes.
Yang lebih ia sesalkan, proses pembuatan perda tersebut juga tidak melibatkan para sopir. Dalam arti, kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Mojokerto itu bersifat sepihak. “Kami juga meminta agar perda Nomor 42 Tahun 2009 itu dibahas ulang,” katanya lagi.
Pernyataan serupa juga dilontarkan Siswanto, sopir bus lainnya. Menurutnya, dengan berpindahnya trayek, beban sopir semakin berat. Betapa tidak, setiap hari, sopir harus setor sebesar Rp 300 ribu. Padahal jika melewati trayek baru itu pendapatan kotor para sopir hanya hanya Rp 250 ribu.”Akibat kebijakan itu kami tidak bisa untung, tapi malah bunting,” keluh Siswanto.
Ironisnya, meski sudah menunggu cukup lama, pihak pemkab belum menemui para sopir. Praktis, puluhan sopir itu hanya duduk-duduk di halaman kantor. “Kita akan tetap menunggu sampai ditemui pihak terkait,” tambah Siswanto.
