Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»REI Jatim Keberatan Pajak Progresif Final Dipukul Rata
Default image

REI Jatim Keberatan Pajak Progresif Final Dipukul Rata

Peristiwa 8 April 2010

Surabaya (beritajatim.com) – Kalangan pengembang perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) DPD Jatim, sangat keberatan pemberlakukan pajak penghasilan (PPh) progresif menjadi final di pengembang dipukul rata. Pasalnya, imbas dari ketentuan itu memberatkan bagi pengembang rumah menengah.

Sekretaris DPD REI Jatim Nurwakhid menyatakan saat ini rata-rata harga RSh Rp 50 juta dengan PPh 1 persen. Sedangkan untuk harga rumah diatas Rp 55 juta dengan PPh 5 persen.

“Kami tetap mengusulkan harga rumah Rp 55 juta PPh-nya tetap 1 persen sedangkan harga Rp 55 hingga Rp 300 juta PPh-nya 2 persen dan harga Rp 1 miliar dikenakan PPh 5 persen,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/4/2010).

Dia menambahkan, alasan PPh progresif final jangan dipukul rata karena nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) di tiap daerah berbeda-beda karena ditentukan oleh kepala daerah setempat. “Contohnya di Surabaya dimana
bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) lebih kecil dibanding BPHTB di daerah Pacitan,” tambahnya.

Akibatnya lanjut Nurwakhid, rata-rata harga rumah menengah diluar kota Surabaya relatif lebih mahal dibanding di kota besar. Untuk itu, dengan tidak main pukul rata pengembang berharap PPh progresif final yang telah diberlakukan ditinjau ulang.

“Dalam kondisi ekonomi sedang membaik kami berharap kebijakan ini justru memberatkan bagi pengembang rumah menengah,” ujarnya.

Diakui Nurwakhid, jika pemberlakukan ini tetap diberlakukan secara tidak langsung mengancam pengembang rumah segmen menengah karena pajak tersebut dianggap memberatkan.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.