Surabaya (beritajatim.com) – Putusan kasus pemukulan dua wartawan yang seharusnya dibacakan pada Senin (26/2/2007) mengalami penundaan. Pengadilan belum siap untuk membacakan putusan atas kasus yang melibatkan Sandy Irwanto, kontributor ANTV, dan Andreas Wicaksono, kontributor TPI, yang diduga mengalami kekerasan oleh satuan pengamanan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) pada April 2006.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Syaiful Aris, SH, mengatakan bahwa baik pihak tergugat (UPN) maupun penggugat (wartawan) sebenarnya telah siap menerima putusan pada hari yang telah ditetapkan.
“Sebenarnya pihak tergugat dan penggugat siap jika putusan itu dibacakan hari ini, namun pengadilan menunda karena belum siap,” ujar Aris kepada awak media.
52 Wartawan Mengajukan Gugatan
Dalam kasus ini, sebanyak 52 wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik bertindak sebagai penggugat. Mereka didampingi oleh tim hukum dari LBH Surabaya serta LBH Kemerdekaan Pers untuk memperjuangkan keadilan bagi rekan seprofesi mereka.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan putusan akan dibacakan. Para wartawan dan kuasa hukum berharap pengadilan segera menetapkan jadwal baru agar kasus ini dapat segera memperoleh kejelasan hukum. (ted)
