Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Polemik Desa, Ratusan Warga Blok Cepu Demo DPRD Bojonegoro
Default image

Polemik Desa, Ratusan Warga Blok Cepu Demo DPRD Bojonegoro

Peristiwa 8 April 2010

Bojonegoro (beritajatim.com) – Seratusan warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bojonegoro, Kamis (8/4/2010). Aksi tersebut diprakarsai oleh LSM Angling Dharmo yang mengawal pelaporan dugaan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun (Kasun) Bandungrejo, Wanuri.

Ketua LSM Angling Dharmo, M. Nasir, menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak eksplorasi dan eksploitasi minyak Blok Cepu. Ia meminta DPRD turut serta memperjuangkan aspirasi warga.

“Kami tidak memerlukan janji politis, tetapi pihak dewan juga harus ikut memperjuangkan nasib rakyat,” ujar Nasir saat ditemui di lokasi aksi.

Selain mendesak DPRD, massa juga meminta pihak kepolisian menegakkan supremasi hukum atas dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Wanuri. Menurut Nasir, kasus ini bukan rekayasa, melainkan bukti nyata yang harus segera diproses hukum.

Nasir menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) sejak 2007. Wanuri diduga memalsukan identitasnya sebagai Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa Bandungrejo untuk mengurus sewa tanah desa yang digunakan dalam eksplorasi minyak dan gas (migas) Blok Cepu oleh operator Mobil Cepu Limited (MCL).

Padahal, pada saat perjanjian sewa tanah tertanggal 1 Maret 2007, Wanuri masih berstatus sebagai Kasun, bukan PJ Kades. Surat keputusan pemberhentian kepala desa sendiri baru dikeluarkan oleh Bupati Bojonegoro pada 7 Juni 2007 dengan nomor 141/104/KEP/412.11/2007.

Dalam perjanjian dengan MCL, Wanuri disebut menerima ganti rugi tanah desa sebesar Rp 269.133.333. Nasir menilai tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan Wanuri, masyarakat Desa Bandungrejo merasa dicurangi. Mereka mengklaim tidak dilibatkan dalam musyawarah terkait penentuan harga dan kebijakan ganti rugi tanah desa.

“Kami menuntut agar perjanjian sewa pakai tanah No.002/MCL-FOM/2007 antara MCL dan pemerintah desa dinyatakan cacat hukum dan kasus ini harus diproses secara hukum,” tegas Nasir.

Setelah berorasi, perwakilan demonstran akhirnya diperbolehkan masuk ke kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka. Aksi berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.