Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Perubahan RKA Tak Perlu Persetujuan Dewan
Default image

Perubahan RKA Tak Perlu Persetujuan Dewan

Peristiwa 10 April 2010

Jember (beritajatim.com) – Perubahan RKA (Rencana Kebutuhan Anggaran) KPUD Jember menurut anggota DPRD Jember tidak perlu minta persetujuan dewan. Karena payung hukumnya tidak jelas. seperti disampaikan Ketua Komisi A, M Jufriadi.

“KPUD tidak perlu meminta persetujuan dewan untuk merubah RKA. Sebab persetujuan dewan harus diambil melalui sidang paripurna yang membutuhkan waktu cukup lama,” ujarnya, Jumat (9/4).

Padahal KPUD hanya memiliki waktu sampai 7 Mei saat penetapan DPT. Apalagi tidak ada dasar hukum perubahan RKA harus melalui persetujuan DPRD. Namun demikian, komisi A akan memfasilitasi penambahan klausul hibah dengan memberikan kewenangan kepada KPUD untuk melakukan perubahan RKA.

Apalagi KPUD tidak membutuhkan anggaran tambahan untuk perubahan tersebut.

“Hanya saja harus ada pengalihan anggaran, dari anggaran pengadaan logistik ke anggaran penambahan jumlah TPS, namun kita minta agar kebutuhannya juga harus jelas dan transparan agar pemilukada justru tidak terganggu,” kata kader PKNU ini.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.