Madiun (beritajatim.com) – Pengusaha kafe dan restaurant yang tergabung dalam Paguyuban Kafe Kecil Madiun menyatakan menolak pembayar pajak daerah, yang mereka nilai sudah tinggi dan tidak realistis.
Hal ini terkait keluarnya perda Kota madiun yang memungut pajak hiburan dan pajak karaoke bagi pemilik usaha kafe dan resto kecil yang mulai berlaku pada april 2010. Besaran pajakpun berfariasi untuk pajak hiburan 25% atau sekitar Rp750.000 – Rp1,6 juta setiap bulan, sedang pajak karaoke sebesar 10%.
Koordinator Paguyuban Kafe Kecil Madiun, Edy Eko Purnomo, menilai penarikan pajak daerah secara tiba-tiba itu sangat memberatkan. Pasalnya, selain sebelumnya tidak ada sosialisasi, besaran pajak yang tinggi ini juga dinilai tidak masuk akal.
“Usaha kafe yang masih kecil ini masih butuh pendampingan dan pemberdayaan, bukan sebaliknya malah dibebani pajak daerah yang besar gila gilaan seperti ini.Jika dipaksakan membayar pajak sebesar itu maka bisa dipastikan usaha kecil akan mati” ujarnya, Kamis (08/04/2010).
Ia menilai dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Madiun secara sepihak dan tiba-tiba langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada seluruh pemilik usaha kafe dan resto. Edy juga tidak habis pikir, yakni para wajib pajak diharuskan untuk membayar pajak langsung untuk tiga bulan kedepan, yang berarti Edy bersama rekan sejawatnya harus mengeluarkan uang minimal 7 juta rupiah untuk membayar pajak.
Pemilik kafe yang dengan tegas menolak membayar pajak daerah yakni Norish Café, Istana Kafe, Café Diva, Ardiles Karaoke, Café Livian, Tdon Café, Retnodumilah, Kafe Palapa, Kafe Krismon, dan Kafe Padang. Semuanya berada di wilayah Kota Madiun.
