Pasuruan (beritajatim.com) – Oknum polisi berinisial ‘D’ yang digrebek warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, karena kedapatan sedang berada di dalam kamar kos ‘Sl, ternyata berdinas di bawah naungan jajaran Polres Pasuruan.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Propam di Polres Pasuruan Kota, Sabtu (10/10/2015). Sebab pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut, diketahui dari kartu tanda anggota (KTA) yang dimilikinya, disebutkan bahwa oknum polisi berinisial D itu bertugas di Mapolsek Lumbang, Polres Pasuruan.
“Karena dia anggota polisi dari Polres Pasuruan, maka yang melakukan pemeriksaan adalah dari pihak Propam Polres Pasuruan. Namun, untuk kasus perselingkuhannya tetap kami yang nangani. Sebab tkp-nya masuk dalam wilayah hukum kami,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Pino Ary kepada beritajatim.com.
Selain itu, Pino menegaskan kalau pihaknya menganggap kasus penggerebekan yang menimpa D dengan seorang guru honorer SDN di wilayah setempat itu hanya masuk dalam delik aduan.
“Untuk itu sampai saat ini kami juga masih menunggu laporan dari suami korban. Sehingga dari situlah kami nantinya akan langsung bisa memperosesnya lebih lanjut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi digrebek warga saat sedang asyik bermesraan, dengan pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kos-kosan yang ada di Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan ini dilakukan warga pada Jumat malam (09/10/2015). Penggerebekan tersebut dipicu karena warga sudah geram dengan ulah seorang oknum polisi berinisial DD, yang selama ini kerapkali mendatangi rumah kos milik warga setempat, dengan pasangan selingkuhannya. (oci/ted)
