Surabaya (beritajatim.com) – Oknum jaksa berinisial RN yang diduga melakukan pemerasan terhadap Jeanette Austin Y Damayanti, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pengiriman dan dugaan oplosan BBM ogah dikonfirmasi terkait kasus yang menimpanya.
RN yang tiba-tiba muncul di lobi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani Surabaya, Jumat (9/4/2010) pagi tadi menghindari kejaran wartawan yang sudah menunggunya. Didampingi rekan kerjanya, RN malah lari dan menjauh ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi dan meminta kebenaran kasus yang menimpanya.
“Bu’ mohon izin konfirmasi,” ujar beberapa wartawan. “Maaf, saya nggak bisa jawab. Silahkan ke Kasi Penkum dan Humas saja,” jawab RN sambil menutupi wajahnya dengan map warna merah sembari mencepatkan langkah kakinya.
RN kemudian menjauh dan langsung naik taksi yang diberhentikan rekan kerjanya. RN pun meninggalkan Kejati.
Sementara, terkait pemeriksaan terhadap Jeanette yang merupakan saksi kunci kasus ini, warga Pasuruan tersebut akan diperiksa di Kejati sekitar pukul 13.00 siang.
Seperti diketahui, Jeanette Austin Y. Darmayanti, Pengusaha dibidang penjualan Sludge Oil diduga diperas dua oknum jaksa Kejati Jatim sekitar Rp 200 juta. Selain itu, warga Jalan Alun-Alun Selatan Kabupaten Pasuruan ini masih diperas Rp 15 juta untuk merubah kata DAN menjadi ATAU, serta uang Rp 20 juta untuk ‘uang perkenalan’ ke Hakim dan Panitera di PN Surabaya.
