Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Kenaikan Pajak Mobil hingga 40 Persen Mulai Berlaku 1 April 2006
Default image

Kenaikan Pajak Mobil hingga 40 Persen Mulai Berlaku 1 April 2006

Peristiwa 1 April 2006

Jakarta (beritajatim.com) – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami kenaikan hingga 40 persen sejak 1 April 2006. Kenaikan ini didasarkan pada aturan baru mengenai nilai jual kendaraan bermotor yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) dan ditetapkan melalui SK Gubernur Jakarta Nomor 30/2006.

Kepala Seksi Kendaraan Baru Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta, Muhammad Natsir Tanjung, menegaskan bahwa tarif pajak kendaraan tetap sebesar 1,5 persen dari nilai jual.

Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan meningkat karena adanya perubahan dalam perhitungan nilai jual kendaraan.

“Jadi, mulai 1 April, nilai jual kendaraan dihitung berdasarkan aturan baru. Tarif pajak tetap 1,5 persen, tetapi karena nilai jual kendaraan berubah, ada yang mengalami kenaikan dan ada juga yang turun,” terang Natsir di depan awak media, Kamis (17/5/2006) lalu.

Untuk kendaraan umum, terdapat kebijakan khusus dari Gubernur DKI Jakarta yang memberikan keringanan sebesar 40 persen, sehingga nilai jual yang dikenakan pajak hanya 60 persen dari harga pasaran umum. Sementara itu, kendaraan pribadi tetap dikenakan tarif 1,5 persen dari nilai jual yang baru.

Natsir menjelaskan bahwa nilai jual kendaraan ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum dan ditentukan secara nasional melalui keputusan menteri. Perubahan nilai jual inilah yang menyebabkan kenaikan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. (ted)

Pajak
Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.