Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Kejari Panggil BPN Pusat Senin Depan
Default image

Kejari Panggil BPN Pusat Senin Depan

Peristiwa 8 April 2010

Surabaya (Beritajatim.com) – Setelah memeriksa beberapa saksi termasuk Bambang Tri Suryo Pinantoro selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur sebagai saksi, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Surabaya bakal memintai keterangan pengurus BNP Pusat dari Jakarta.

Ini tak lepas dari kelanjutan pemeriksaan kasus yang menimpa Indra Iriansyah, Kepala Kantor BPN II Surabaya sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggungjawabannya karena telah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perpanjangan PT Ketabangkali Electronics di komplek PT SIER pada 2009.

“Awal pekan depan atau Senin depan kita akan memanggil dan memeriksa pengurus BPN Pusat terkait kasus ini,” ujar Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Surabaya M Fadil Zumhana kepada wartawan ketika ditemui di kantornya, Kejari Surabaya, Jl. Raya Sukomanunggal, Kamis (8/4/2010).

Pemanggilan BNP Pusat, kata dia, untuk meminta keterangan dan kejelasan secara teknis tentang tugas dan tata cara atau aturan yang berlaku bagi Kepala BPN di tingkat kota.

“Kita ingin tahu detail tentang apa dan bagaimana yang seharusnya dilakukan, terutama dengan kasus semacam ini,” paparnya.

Untuk menangani kasus semacam ini, Fadil mengaku mematok target paling lama 2 bulan dan segera mengambil keputusan. Kata dia, waktu 60 hari sudah cukup lama bagi para penyidik melakukan tugasnya.

“Semoga tim penyidik benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan dan bisa menyelesaikannya dengan baik,” tukas dia.

Seperti diberitakan, akibat kasus ini kini Indra Iriansyah, Kepala BPN II Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sebagai tahanan kota oleh Kejari Surabaya. (fqi)

 

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.