Surabaya (Beritajatim.com) – Setelah memeriksa beberapa saksi termasuk Bambang Tri Suryo Pinantoro selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur sebagai saksi, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Surabaya bakal memintai keterangan pengurus BNP Pusat dari Jakarta.
Ini tak lepas dari kelanjutan pemeriksaan kasus yang menimpa Indra Iriansyah, Kepala Kantor BPN II Surabaya sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggungjawabannya karena telah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perpanjangan PT Ketabangkali Electronics di komplek PT SIER pada 2009.
“Awal pekan depan atau Senin depan kita akan memanggil dan memeriksa pengurus BPN Pusat terkait kasus ini,” ujar Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Surabaya M Fadil Zumhana kepada wartawan ketika ditemui di kantornya, Kejari Surabaya, Jl. Raya Sukomanunggal, Kamis (8/4/2010).
Pemanggilan BNP Pusat, kata dia, untuk meminta keterangan dan kejelasan secara teknis tentang tugas dan tata cara atau aturan yang berlaku bagi Kepala BPN di tingkat kota.
“Kita ingin tahu detail tentang apa dan bagaimana yang seharusnya dilakukan, terutama dengan kasus semacam ini,” paparnya.
Untuk menangani kasus semacam ini, Fadil mengaku mematok target paling lama 2 bulan dan segera mengambil keputusan. Kata dia, waktu 60 hari sudah cukup lama bagi para penyidik melakukan tugasnya.
“Semoga tim penyidik benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan dan bisa menyelesaikannya dengan baik,” tukas dia.
Seperti diberitakan, akibat kasus ini kini Indra Iriansyah, Kepala BPN II Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sebagai tahanan kota oleh Kejari Surabaya. (fqi)
