Pacitan (beritajatim.com) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan akhirnya memusnahkan juga barang bukti (BB) pelanggaran tindak pidana pada pemilu legislatif tahun 2009 lalu. Barang bukti tersebut berupa beberapa paket Sembako dari dua perkara money politic dan pemberian barang pada calon pemilih.
Kepala kejaksaan negeri Pacitan Fachri mengatakan barang bukti berupa uang tunai Rp 240.000 dan 27 paket sembako, mi instant, sirup, biskuit, dan lain-lain ini baru bisa dimusnakah saat ini karena banyaknya tugas yang musti dselelsaikan oleh institusi hukum ini.
“Kita baru bisa memusnahkan barang bukti tersebut hari ini karena terkendala kesibukan seksi pidana umum. BB yang dimusnahkan ini pun juga dari kasus yang keputusannya sudah memilikiketetapan hukum tetap,” ujarnya
Kamis(08/04/2010).
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dari dua kasus pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut sesuai pasal 274 juncto pasal 87 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu hal ini juga sesuai aturan perundang-undangan, dimana untuk pelanggaran pidana pemilu hanya sampai di Pengadilan Tinggi.
“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Selain itu untuk denda juga sudah dibayar oleh terpidana,” tandasnya. Kedua terpidana sudah menjalani hukuman penjara enam bulan dan denda Rp6 juta.
