Pamekasan (beritajatim.com) – Kamar Dagang dan Industri (kadin) Pamekasan menyayangkan dihentikannya kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) oleh SPE Petroleum di Dusun Dayu Daya Desa Rek Kerek Kecamatan Palenga’an hingga waktu sampai yang tidak ditentukan. Meski, pada kenyataanya, kadin tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan hulu migas yang dilaksanakan para operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Penghentian tersebut merupakan imbas adanya protes dan pengrusakan warga terhadap 23 fasilitas pengeboran milik anak perusahan PT. Petrochina itu hingga menelan kerugian Rp 500 juta.
Ketua Kadin Pamekasan, Suhartono mengatakan, dalam kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi) migas, para operator KKKS yang melaksanakan kegiatan dan para pelaku usaha anggota kadin memang belum sepenuhnya memahami dan bekerjasama menyelesaikan pekerjaan di lapangan
“Ini terbukti tidak adanya informasi dan koordinasi terhadap kegiatan hulu migas yang dilaksanakan operator KKKS dengan kadin,” katanya, Senin (12/4/2010).
Untuk itu, Kadin meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan hal ini untuk bisa duduk bersama mencari solusi terbaik terhadap masalah yang ada di Desa Rek Kerek, seperti dikumpulkannya SPE Petroleum, Bupati dan instansi terkait, DPRD Pamekasan, Kapolres, Dandim, Alim Ulama serta tokoh masyarakat di sekitar lokasi pengeboran.
“Perlu juga diundang camat sekitar kegiatan, kepala desa dan Kadin Pamekasan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, sambung Suhartono, pihaknya tetap menyayangkan tindakan pengrusakan warga terhadap sejumlah fasilitas SPE Petroleum. Sebab, kegiatan hulu migas merupakan investasi strategis yang bisa mendongkrak perekonomian khusunya pada masyarakat sekitar.
“Kegiatan hulu migas kan sudah diatur dalam UU RI No. 22/2001 tentang migas. Ada juga Peraturan pemerintah No. 35/2004 tentang kegiatan usaha hulu migas,” tandasnya.
Kadin menyarankan, KKKS yang selama ini tertutup hendaknya melibatkan masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan. Tidak hanya itu saja, KKKS juga diharapkan bisa melibatkan pelaku usaha Pamekasan sesuai dengan UU. No. 22/2001 dan PP No. 35/2004 serta keputusan BP Migas No. 007/PTK/VI/2004 dan perundang-undangan lainnya.
“Kami siap memfasilitasi dan menjadi mediator terhadap masalah yang terjadi di lapangan. Baik dalam bentuk sosialisasi program, pelatihan, peningkatan pengusaha lokal, penyelesaian masalah sosial dan keamanan. Dimana, semua itu saat ini menjadi hambatan utama SPE Petroleum di lapangan,” pungkasnya.
