Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Jeanette Sakit, Pemeriksaan Ditunda Jumat Pagi
Default image

Jeanette Sakit, Pemeriksaan Ditunda Jumat Pagi

Peristiwa 8 April 2010

Surabaya (Beritajatim.com) – Jeanette Austin Y Damayanti, korban pemerasan yang diduga dilakukan oknum jaksa berinisial nama RN saat menangani kasusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pengiriman dan dugaan oplosan BBM yang rencananya dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (8/4/2010) pagi ini urung dilakukan. Ini setelah Jeanette izin dengan alasan sakit.

“Jeanette tidak bisa datang ke Kejati karena sakit. Jadi kami minta izin pemanggilannya ditunda,” ujar Pengacara Jeanette, Sholahudin Serba Bagus ketika dihubungi via ponselnya kepada wartawan, Kamis (8/4/2010).

Namun Bagus tidak memberikan keterangan pasti tentang tidak baiknya kondisi badan kliennya tersebut. Hanya saja, ia mengaku pagi-pagi tadi Jeanette sempat ke rumah sakit memeriksakan keadannya.

Bagus mengungkapkan, rencananya kliennya dipanggil kembali pada Jumat (9/4/2010) pagi di Kejati, Jl. Ahmad Yani Surabaya. “Rencananya besok pagi Jeanette akan dimintai keterangan,” ucap dia.

Bagus juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan besok, kliennya meminta dilakukan secara transparan dan terbuka bagi wartawan. Ini dilakukan untuk menghindari kesan ditutup-tutupi.

Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Jatim, Muljono membenarkan penundaan pemeriksaan terhadap Jeanette dengan alasan sakit. “Kami sudah menerima surat permohonannya dan besok pemeriksaan akan dilakukan,” tukasnya.

Diketahui, Jeanette Austin Y. Darmayanti, Pengusaha dibidang penjualan Sludge Oil diduga diperas dua oknum jaksa Kejati Jatim sekitar Rp 200 juta. Selain itu, warga Jalan Alun-Alun Selatan Kabupaten Pasuruan ini masih diperas Rp 15 juta untuk merubah kata DAN menjadi ATAU, serta uang Rp 20 juta untuk ‘uang perkenalan’ ke Hakim dan Panitera di PN Surabaya.

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.