Surabaya (Beritajatim.com) – Jeanette Austin Y Damayanti, korban pemerasan yang diduga dilakukan oknum jaksa berinisial nama RN saat menangani kasusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pengiriman dan dugaan oplosan BBM yang rencananya dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (8/4/2010) pagi ini urung dilakukan. Ini setelah Jeanette izin dengan alasan sakit.
“Jeanette tidak bisa datang ke Kejati karena sakit. Jadi kami minta izin pemanggilannya ditunda,” ujar Pengacara Jeanette, Sholahudin Serba Bagus ketika dihubungi via ponselnya kepada wartawan, Kamis (8/4/2010).
Namun Bagus tidak memberikan keterangan pasti tentang tidak baiknya kondisi badan kliennya tersebut. Hanya saja, ia mengaku pagi-pagi tadi Jeanette sempat ke rumah sakit memeriksakan keadannya.
Bagus mengungkapkan, rencananya kliennya dipanggil kembali pada Jumat (9/4/2010) pagi di Kejati, Jl. Ahmad Yani Surabaya. “Rencananya besok pagi Jeanette akan dimintai keterangan,” ucap dia.
Bagus juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan besok, kliennya meminta dilakukan secara transparan dan terbuka bagi wartawan. Ini dilakukan untuk menghindari kesan ditutup-tutupi.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Jatim, Muljono membenarkan penundaan pemeriksaan terhadap Jeanette dengan alasan sakit. “Kami sudah menerima surat permohonannya dan besok pemeriksaan akan dilakukan,” tukasnya.
Diketahui, Jeanette Austin Y. Darmayanti, Pengusaha dibidang penjualan Sludge Oil diduga diperas dua oknum jaksa Kejati Jatim sekitar Rp 200 juta. Selain itu, warga Jalan Alun-Alun Selatan Kabupaten Pasuruan ini masih diperas Rp 15 juta untuk merubah kata DAN menjadi ATAU, serta uang Rp 20 juta untuk ‘uang perkenalan’ ke Hakim dan Panitera di PN Surabaya.
