Jombang (beritajatim.com) – Kasus dugaan malaprkatik yang dilakukan seorang bidan desa bernama Sutami langsung mendapat reaksi dari Dinas Kesehatan Jombang. Dari pemeriksaan yang dilakukan Dinkes diketahui bahwasannya bidan yang bertugas di Desa Ngampungan Kecamatan Bareng itu telah melakukan tindakan diluar kewenangannya.
Sekretaris Dinkes Jombang, drg Heri Wibowo menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan malpraktik yang dilakukan bidan Sutami. Bahkan ia mengaku sudah memanggil bidan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan itu memang ada tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan. Dengan kata lain, ibu Sutami telah bertindak diluar kewenangan seorang bidan,” kata Heri tanpa mau menyebut tindakan apa yang dimaksud, Rabu (7/4/2010).
Ditambahkannya, saat dipanggil oleh Dinkes, bidan Sutami juga didampingi oleh Plt Kepala Puskesmas Bareng, Drg Nurul Hidayati. Selanjutnya, pihaknya melakukan klarifikasi serta kronologis tindakan yang dilakukan Sutami terhadap Zainul.
“Setiap penindakan terhadap pasien harus ada kerjasama dengan pihak dokter. Seharusnya kalau melihat kondisi pasien tidak memungkinkan, langsung dirujuk, sehingga tidak menimbulkan korban,” jelas Heri memberi gambaran.
Pun demikian, Heri belum bisa memutuskan letak kesalahan fatal yang dilakukan bidan desa ini. Sebab penyelesaiannya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Ia hanya berjanji, bila terbukti melanggar kode etik profesi maka pihaknya tetap memberi sangsi pembinaan.
Seperti diberitakaan, Zainal Arifin (38), warga Dusun/Desa Ngampungan Kecamatan Bareng, Jombang tewas usai diberi pertolongan oleh bidan desa setempat, Sutami. Pada mulut Zainul keluar busa hingga akhirnya meregang nyawa. Atas kejadian itu keluarga tidak terima dan melaporkan ke Dinas terkait.
