Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Catatan Akhir Tahun 2012, Panasnya Suhu Politik di Kota Dingin Batu
Default image

Catatan Akhir Tahun 2012, Panasnya Suhu Politik di Kota Dingin Batu

Peristiwa 31 Desember 2012

Batu (beritajatim.com) – Tahun 2012 tampaknya tak akan bisa dilupakan oleh warga Batu dan akan tercatat dalam sejarah demokrasi di Kota Batu. Kota yang terletak 15 kilometer di sebelah sebelah barat Kota Malang ini terkenal dengan suhu udara yang dingin dan sejuk. Bahkan wilayah kota ini berada di ketinggian 680-1.200 meter dari permukaan laut dengan suhu udara rata-rata 15-19 derajat celcius. Namun hal itu berbanding terbalik dengan situasi politik di Kota Batu. Seperti kita ketahui bersama, di tahun ini warga Batu harus kembali memilih Walikota/Wakil Walikota untuk menjadi pemimpin hingga lima tahun ke depan.

Proses atau tahapan Pemilukada di Kota Wisata selama tahun 2012 tak semulus yang dibayangkan alias menuai banyak polemik. Permasalahan ini berawal ketika calon incumbent Walikota Batu, Eddy Rumpoko yang memutuskan untuk kembali maju dalam bursa pecalonan Pilwali, namun ia terganjal permasalahan ijazah palsu SMP-nya. Ijazah SMP Eddy Rumpoko yang menyatakan bahwa ia pernah bersekolah di SMP Taman Siswa Surabaya memang dipertanyakan banyak pihak, termasuk lawan politik Eddy Rumpoko yang juga akan maju dalam event lima tahunan ini.

Terkait hal ini, DPD PDIP Jatim sempat mempertanyakan motif politik di balik pihak-pihak yang masih mempermasalahkan ijazah Eddy Rumpoko, untuk persyaratan maju kembali dalam pencalonan Walikota Batu. Menurut Sekretaris DPD PDIP Jatim, Kusnadi, persyaratan yang diserahkan Eddy Rumpoko untuk maju saat ini sama dengan saat pencalonan pilkada Batu tahun 2007 lalu. Sehingga jika ada pihak yang mempersalahkan dinilai sebagai bentuk aroma persaigan kandidat. “Apalagi pihak berwenang Polda Jatim sudah mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan ijazah palsu, sehingga tidak ada yang dipermasalahkan, “ katanya.

Meski Polda Jatim telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan ijazah palsu Eddy Rumpoko, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batu justru mengeluarkan keputusan yang mengejutkan pada rapat pleno 7 Agustus 2012 lalu, dengan mencoret pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dalam bursa Pilwali Kota Batu.

Hal itu mengacu pada temuan tiga bukti kuat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu, yang menyatakan bahwa Eddy Rumpoko tidak pernah bersekolah di SMP Taman Siswa Surabaya. Tiga bukti itu adalah berita acara hasil klarifikasi pihak SMP Taman Siswa, keterangan Kepala Sekolah Taman Siswa Abdullah dan pernyataan Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Meski Polda Jatim telah mengeluarkan SP3 dalam kasus tersebut, namun keputusan pencoretan tetap dilakukan. Pencoretan yang dilakukan KPUD Batu itu dilakukan dengan dasar Eddy Rumpoko yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon walikota.

Pencoretan itu ternyata membuat suhu poltik di Kota Batu semakin panas. Sebelas partai politik (parpol) pengusung bakal calon Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menilai keputusan KPUD untuk mencoret Eddy tidak netral dan tidak profesional. Melalui tim pengacaranya, Eddy menilai pencoretan tersebut dilatarbelakangi permainan pihak internal KPUD, saat proses verifikasi maupun ketika penelitian dokumen persyaratan para bakal calon. “KPU telah menyebarkan opini ke publik jika ER berijazah palsu. Padahal saat itu, sidang pleno belum digelar,” tegas Wahab Adhinegoro, kuasa hukum sebelas parpol pengusung Eddy Rumpoko pada 10 Agustus 2012 lalu.

Tak hanya kuasa hukum 11 parpol, massa pendukung Eddy Rumpoko juga melontarkan protes keras atas pencoretan pasangan ER-PS. Bahkan mereka sempat menduduki kantor KPUD Kota Batu. Kondisi ini membuat situasi dan kondisi di Kota Wisata cukup panas, personil keamanan dibantu personil Brimob pun diturunkan untuk melakukan pengamanan terutama di kantor KPUD Batu. Meski demikian, Ketua KPUD Kota Batu, Bagyo Prasasti tetap menegaskan pencoretan Eddy Rumpoko sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan ia mempersilakan pendukung ER-PS untuk menempuh jalur hukum jika tidak sepakat dengan keputusan KPUD. “Pencoretan sudah melalui rapat pleno KPUD Kota Batu, silakan kalau akan menempuh jalur hukum,” ujar Bagyo singkat.

Ungkapan ketua KPUD Kota Batu agar pendukung ER-PS menempuh jalur hukum akhirnya direalisasikan oleh sebelas partai pendukung bakal calon incumbent ini, dengan melayangkan guagatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap KPUD Batu. Setelah menjalani proses persidangan, PTUN Surabaya akhirnya memenangkan gugatan PDIP atas KPUD Batu pada 20 September 2012. Kemenangan calon incumbent, Eddy Rumpoko atas gugatan terhadap KPUD Batu di PTUN Surabaya ini tentunya membuat para simpatisan ER bahagia. Kondisi Kota Batu mulai kondusif, bahkan pada hari itu tampak luapan kegembiraan dari pendukung ER-PS di sejumlah titik keramaian di Kota Batu.

Dalam sidang gugatan DPC PDIP Batu terhadap KPUD Batu yang digelar di PTUN Surabaya Jalan Raya Letjen Sutoyo Medaeng, dimenangkan oleh PDIP di PTUN Surabaya. Pembacaan putusan itu disampaikan Majelis Hakim Esau Ngefak SH, MH dalam materi putusan sengketa pilkada Batu, Kamis (20/9/2012). “Dalam putusan ini, Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso dinyatakan sah dan bisa mengikuti pemilukada 2012,” ucap Esau disambut gembira pendukung ER.

Keputusan PTUN itulah yang akhirnya mendasari KPUD Batu untuk memasukkan kembali pasnagan ER-PS sebagai dalam bursa pencalonan Pilwali yang digelar 2 Oktober 2012. KPUD memilih untuk tidak menggunakan hak bandingnya dan mentaati keputusan PTUN. Saat itu, pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso (ER-PS) langsung mendapatkan nomor urut 4. Sementara calon lainnya adalah Madjid-Kustomo (MK) nomor utur 1, Suhadi-Suyitno (Dino) nomor urut 2, dan Gunawan-Sundjojo (Wakgus) dengan nomor urut 3.

Keputusan KPUD Batu tersebut praktis menuai protes dari tiga pasangan calon lain dalam Pilwali Batu, yakni Suhadi-Suyitno, Gunawan Wirutomo-Sundjojo, dan Abdul Majid-Kustomo. Bahkan ketiganya mengancam mundur dari Pilkada Batu dan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati begitu, KPUD Batu tetap pada keputusannya dengan meloloskan pasangan ER-PS.

Ketua KPUD Batu, Bagyo Prasasti Prasetyo mengungkapkan jika pihaknya punya alasan khusus meloloskan Eddy Rumpoko. Yaitu pertimbangan lokalistik atau menjaga situasi dan kondisi di Kota Batu. Padahal sebenarnya KPUD Batu punya hak untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. “Kita berani mengambil keputusan yang tidak populer dengan mematuhi perintah PTUN. Seandanya kami ngotot mengajukan banding, kami tidak bisa menjamin sikon di Kota Batu. Saya harap KPU Jatim dan KPU pusat memahami masalah ini,” kata Bagyo 26 September 2012 silam.

Ia mengaku, KPUD Batu saat ini tak mencari kebenaran materil, namun ia lebih menerima kebenaran formil yang dikeluarkan oleh PTUN. Bagyo juga menampik adanya unsur kepentingan dalam keputusan KPUD yang akhirnya meloloskan Eddy Rumpko. “Kami tidak punya kepentingan apa-apa, termasuk kepentingan politik,” tegas Bagyo

Meski KPUD punya alasan meloloskan pasangan ER-PS, gugatan terus bergulir pada pelaksanaan Pilkada Batu kali ini. Usai KPUD meloloskan pasangan ER-PS, kini giliran tiga pasangan calon yang menggugat KPUD Batu atas keputusannya meloloskan ER-PS.

Tiga pesaing Eddy Rumpoko menilai pasangan calon tak memenuhi syarat dan penetapan itu dianggap cacat hukum. Namun KPUD Batu tak gentar dan mengaku siap meladeni gugatan tersebut. Bagyo Prasasti Prasetyo mengungkapkan, pihaknya kini sedang menyiapkan tim pengacara untuk menerima gugatan tersebut.

Sementara kuasa hukum tiga paslon, Setyo Eko Cahyono menjelaskan, kliennya menggugat Surat keputusan (SK) KPU nomor 29/KPTS/KPU-Kota 014.329951/2012 tentang penetapan bakal pasangan calon atas nama Eddy-Punjul tertanggal 21 September. “SK tersebut masih cacat hukum. Meski PTUN memerintahkan KPUD meloloskan Eddy Rumpoko, seharusnya KPUD Batu tidak serta merta langsung meloloskan dan tidak menggunakan hak bandingnya,” ujar Setyo Eko pada 1 Oktober lalu.

Protes dan gugatan yang mewarnai demokrasi di Kota Batu ternyata tak mempengaruhi jadwal Pilkada. Akhirnya pada tanggal 2 Oktober 2012 warga Batu melakukan pemilihan langsung Walikota/Wakol Walikota Batu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur, hari ini akan menetapkan pasangan Eddy Rumpoko (ER) sebagai Wali Kota Batu dan Punjul Santoso (PS) sebagai Wakil Wali Kota Batu untuk lima tahun ke depan. Hasilnya, pasangan ER-PS unggul atas tiga lawan politiknya dengan memperoleh suara 46.724 (44,7 persen), disusul MK 25.379 (24,3 persen), DiNo 23.929 (22,91 persen), dan Wak Gus 8.396 (8,03 persen).

Kemenangan pasangan ER-PS dalam Kuasa hukum tiga pasangan calon yang kalah dalam pilwali Batu tampaknya tak membuat tiga pasangan calon lainnya menyerah. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid tiga paslon terseut resmi mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sepekan setelah pelaksanaan Pilkada Batu. “Pilwali Batu yang memenangkan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso (ER-PS) dianggap cacat hukum,” ujar Fahmi.

KPUD Kota Batu yang menetapkan pasangan calon (ER-PS) yang secara hukum masih ada keputusan KPU yang belum dicabut terkait dengan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Banyak kejanggalan pada pelaksanaan Pilkada Batu dan kemenangan pasangan ER-PS. Di antaranya, pasangan ER-PS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mengikuti pilkada, tapi malah mendapatkan nomor urut 4.

Fahmi menegaskan, kliennya kompak melayangkan gugatan ke MK dan melalui kuasa hukum dirinya, karena ketiganya merasa ada ketidakadilan pelaksanaan Pilkada Batu. “Ketiganya memberikan kuasa kepada saya, karena senasib sependeritaan. Ini bukan soal siapa yang menang siapa yang kalah, tapi bagaimana menegakkan proses pemilu yang benar sesuai amanat konstitusi, sesuai aturan hukum. Mereka bersatu demi kepentingan Batu sesuai amanat konstitusi,” tandas Fahmi.

Selain resmi melayangkan gugatan ke MK, tiga paslon ini juga meminta agar Pilkada Batu diulang tanpa keikutsertaan pasangan ER-PS. Namun keinginan itu tidak mungkin direalisasikan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tiga pasangan calon (paslon) Pilkada Batu pada November lalu. Hal itu tentunya membuat langkah pasangan calon incumbent Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dipastikan akan berjalan mulus untuk memimpin Kota Batu lima tahun ke depan.

Keputusan MK tersebut ternyata tak membuat gelombang protes di Kota Wisata Batu berhenti. Sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Kota Batu (GMPKB) masih terus gencar melakukan aksi demo atas kemenangan ER-PS. Namun hal itu tak membuat proses pelantikan Walikota/Wakil Walikota Batu terganggu. Kini pasangan tersebut telah resmi menjabat sebagai pemimpin Kota Batu pada periode 2012-2017 usai dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di penghujung tahun ini yakni pada 26 Desember 2012.

Bagi Eddy Rumpoko sendiri, jabatan ini merupakan periode yang kedua, karena pada periode sebelumnya ia juga menjabat sebagai Walikota Batu bersama wakilnya Budiono. Pada periode kedua ini, bersama pasangannya Punjul Santoso, Eddy Rumpoko berjanji akan bekerja lebih keras lagi guna memajukan Kota Batu. “Kami akan bekerja lebih giat untuk membangun Kota Batu. Tetapi kita berharap dukungan dan partisipasi semua pihak untuk mewujudkannya. Kita akan membangun Kota Batu bersama-sama,” tukas Eddy Rumpoko.

Dengan bekerja lebih giat, sambungnya, Eddy berharap wisata ini bisa menjadi kota yang lebih nyaman dan masyarakatnya sejahtera. “Tidak ada di Indonesia sebuah kota kecil yang aman dan nyaman kecuali di Kota Batu,” tandas ER.

Situasi politik di Kota Batu sepanjang tahun 2012 ini memang sempat membuat Kota dingin Batu memanas, namun hal itu diharapkan bisa memberikan pelajaran mengenai proses demokrasi di kota wisata. Di awal tahun 2013, Eddy Rumpoko-Punjul Santoso akan memulai kiprahnya sebagai pemimpin, semoga bisa membawa Kota Batu sebagai salah satu aset Jawa Timur ke arah yang lebih baik lagi. Jayalah Kota Batu!! [num/but]

Pilwali Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.