Close Menu
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • Arsip
  • Network
    • Beritajatim.ID
    • Visual
    • Sastra
    • UKM
    • Pilar.ID
  • Kontak
arsip.beritajatim.comarsip.beritajatim.com
Home»Peristiwa»Bandar Pil Lexotan dan Koplo Tertangkap
Default image

Bandar Pil Lexotan dan Koplo Tertangkap

Peristiwa 2 Januari 2008

Mojokerto (beritajatim.com) – Dari pengembangan kasus tertangkapnya Endah Mardiana (31) warga Mojokerto, pengedar pil lexotan dan pil koplo di kawasan Mojokerto, anggota Reskrim Polresta Mojokerto, berhasil menangkap bandarnya, yakni Salim (35) warga Kedondong, Margersari, Mojokerto.

Dari penangkapan Salim, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa 250 butir pil memabukan Lexotan, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Doly Aprimanto, mengatakan, dari hasil penyelidikan, Endah mencokot nama Salim sebagai pemasok pil memabukan jeni Lexotan dan Koplo. “Tersangka kita tangkap dengan cara undercover buy,” katanya, Rabu (2/1/2008).

Polisi yang menyamar sebagai pembeli ini memesan pil Lexotan sebanyak 250 butir ke Salim. Tersangka yang masih bujang ini tidak mengetahui jika calon pembelinya adalah polisi. Salim pun menyetujuinya pemesaanan pil lexotan tersebut dan menentukan lokasi transaksinya.

Saat berada di Jalan Meri depan SMP Negeri 5, Kecamatan Margersari, polisi yang tak mau kecolongan langsung membekuk pengedar pil lexotan dan koplo di kawasan Mojokerto ini.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 50 butir pil memabukan Lexotan, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu,” ujar Doly.

Saat kami intrograsi, kata Doly, tersangka Salim mengaku mendapatkan barang dari seseorang di kawasan Terminal Joyoboyo. Tersangka membeli pil lexotan seharga Rp 25 ribu per tik dan dijual ke tersangka Endah seharga Rp 40 ribu.

Selain sebagai bandar, tersangka Salim juga mengedarkan sendiri pil lexotan seharga Rp 45 ribu per tik.

“Sekarang kami masih melakukan perburuan terhadap pemasok barang pil lexotan di kawasan Terminal Joyoboyo,” pungkasnya.[roi/sit]

Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp

Related Posts

Demi Keselamatan Pasien di Kapal, Gus Ipul Batalkan Dua Agenda

28 Oktober 2017

Polisi Tidur Gagalkan Pencurian Motor di Kedung Cowek

20 Januari 2016

Ratusan Kapal Rakyat di Sampang Berlayar Tanpa Izin

2 Januari 2016
Poster
Cari Data
© 2025 beritajatim.com | arsip berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.