Sampang (arsip.beritajatim.id/) – Keberadaan perahu atau kapal rakyat yang berukuran di bawah tujuh Gross Tonage (7-GT) yang biasa digunakan untuk menangkap ikan atau mengangkut orang, nampaknya tidak sepenuhnya mengantongi surat pelayaran atau yang biasa disebut pas kecil. Hal itu berdasarkan dari catatan hasil operasi laut selama satu tahun, ada 104 kapal yang diketahui belum memiliki dokumen lengkap berlayar.
Ali Wafa Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sampang melalui Kabid Perhubungan Laut Mohammad Chotibul Umam menyampaikan, dari ribuan kapal rakyat atau kapal niaga yang ada di perairan Sampang hanya sebagian kecil yang mengurus izin pelayaran.
“Selama satu tahun kami menggelar 8 kali operasi laut, dan setiap menggelar operasi laut kami menemukan 11 sampai 13 kapal yang tidak memiliki pas kecil,” tuturnya, Sabtu (2/1/2016).
Menurut Chotib panggilan akrab Mohammad Chotibul Umam, dari sekian kapal yang diketahui tidak memiliki dokumen lengkap, selain tidak memilik pas kecil juga tidak ada alat keselamatan pelayaran, seperti pelampung.
“Rata-rata kapal yang biasa dijadikan kapal angkutan penumpang untuk menyebrang Pelabuhan Tanglok dan Mandangin tidak memiliki alat pelampung. Karena yang jelas alat pelampung ini wajib dimiliki oleh setiap kapal, terutama bagi kapal yang biasa mengangkut orang,” imbuhnya.
Chotib menambahkan, pada saat ia meminta keterangan kepada sejumlah pemilik kapal. Kebanyakan berasalan tidak mengurus izin karena kapal yang mereka gunakan hanya musiman atau tidak berlayar setiap hari.
“Saat ini yang aktif memperpanjang pas kecil 295 kapal, jadi untuk menekan tingginya kapal yang belum memiliki izin berlayar, kami akan memperlakukan sistem jemput bola,” pungkasnya. [sar/but]
